• Pengacara Edo Surati KPK dan Jaksa Agung Minta Kalaksa BPBD Rohil Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Januari 2025
    A- A+

     

    Foto: Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kuasa hukum terdakwa Edo Rendra menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung, mendesak ditetapkannya Kalaksa BPBD Rokan Hilir (Rohil) sebagai tersangka korupsi anggaran Bimtek dan SPPD Tahun 2022.

    Untuk diketahui, saat ini Edo menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek yang telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606 itu dan sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain Edo, terdakwa lainnya adalah Syamsinar selaku Bendahara BPBD Rohil.

    "Pada intinya agar lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk juga memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Bimtek Tahun 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir, "kata Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, kuasa hukum Edo Rendra, Rabu (22/5/25).

    Permintaan kuasa hukum Edo tersebut bukan tanpa ada alasan. Mereka menilai, dalam kegiatan Bimtek itu yang dituduhkan telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut Hari Dharma Putra adalah Pengguna Anggaran (PA). Hari sebagai PA mengetahui bahwa kegiatan Bimtek TA 2022 tersebut tidak boleh dilaksanakan di tahun 2023.

    "Akan tetapi, Hari Dharma Putra tetap melaksanakan kegiatan Bimtek tersebut di tahun 2023. Kemudian menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai dan honorer BPBD untuk mengikuti Bimtek tersebut,"tegasnya.

    Disebutkan, Hari Dharma selaku PA mengetahui bahwa dokumen–dokumen SPJ kegiatan Bimtek yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif dan ditandatanganinya sebelum Bimtek dilaksanakan.


    "Hari Dharma mengetahui bahwa seharusnya yang berhak menerima uang saku untuk kegiatan Bimtek adalah 29 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang diterbitkanya. Akan tetapi uang saku tersebut faktanya diberikan kepada 50 orang yang sebagianya tidak mengikuti Bimtek,"ulasnya.


    Parahnya lagi sebut Suroto, berita acara penyerahan uang Bimtek itu diketahui dan ditandatangani oleh Hari Dharma. Seharusnya, Hari Dharma tidak boleh menandatangani berita acara penyerahan uang saku tersebut, karena jumlah penerima tidak sesuai dengan jumlah orang yang ditugaskan dalam surat tugas untuk mengikuti Bimtek.

    Masih Suroto, Hari Dharma putra juga ikut menyerahkan uang Rp100 juta untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Hari Dharma dalam BAP-nya yang telah dilampirkan berikut dengan photo copy SPJ– SPJ fiktif dalam surat permintaan ke KPK dan Jaksa Agung.

    Selain itu lanjut Suroto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya dalam agenda pemeriksaan Hari Dharma sebagai saksi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikannya, seharusnya Hari Dharma Putra juga jadi terdakwa dalam perkara ini.

    "Surat tersebut kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI. Dengan harapan, agar penanganan perkara korupsi Dana Bimtek di BPBD Rohil mendapat pengawasan,"ungkapnya.

    Suroto kembali mengharapkan, agar Hari Dharma Putra selaku Kalaksa BPBD Rohil yang juga merupakan pengguna anggaran (PA) kegiatan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    "Sehingga penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada klien kami benar–benar tuntas dan tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh hukum,"tutup Suroto. nor
  • No Comment to " Pengacara Edo Surati KPK dan Jaksa Agung Minta Kalaksa BPBD Rohil Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com