• Palsukan Identitas saat Buat Paspor, Jaksa Tuntut Warga Singapura 9 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Januari 2025
    A- A+



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, warga negara asing (WNA) asal Singapura yang  menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian dengan memalsukan identitas saat membuat paspor, dituntut jaksa selama 9 bulan penjara.

     

     

    Sidang pembacaan amar tuntutan oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH MH ini, digelar, Selasa (21/1/25) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa menyatakan, terdakwa Ken bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

     

    “Menuntut terdakwa Chan Chee Keen Kenneth dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata JPU Jefri.

     

    Selain itu, JPU juga  menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan Comeng SH akan mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum Yang Mulia,”kata pengacara.

     

    Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi. Sidang ditunda satu pekan.

     

     

    Peristiwa pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7  Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.  Saat itu, terdakwa ingin membuat paspor.

     

    Pada saat dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.

     

    Kemudian, terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singpura.

     

    Sementara, dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkn hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth. nor

     

     

     

     

  • No Comment to " Palsukan Identitas saat Buat Paspor, Jaksa Tuntut Warga Singapura 9 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com