KORANRIAU.co,PEKANBARU- Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago,
warga negara asing (WNA) asal Singapura yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian
dengan memalsukan identitas saat membuat paspor, dituntut jaksa selama 9
bulan penjara.
Sidang
pembacaan amar tuntutan oleh jaksa
penuntut umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH MH ini, digelar, Selasa (21/1/25) petang
di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa menyatakan, terdakwa Ken bersalah
melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian.
“Menuntut
terdakwa Chan Chee Keen Kenneth dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi
selama masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap
ditahan,”kata JPU Jefri.
Selain
itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk
membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Atas
tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan
Comeng SH akan mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami akan mengajukan pledoi atas
tuntutan jaksa penuntut umum Yang Mulia,”kata pengacara.
Majelis
hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, kemudian memberikan kesempatan
bagi terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi. Sidang ditunda satu pekan.
Peristiwa
pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/9/24)
sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7 Kantor Imigrasi Kota
Pekanbaru. Saat itu, terdakwa ingin
membuat paspor.
Pada saat
dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Petugas
Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.
Kemudian,
terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan,
diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singpura.
Sementara,
dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan
nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkn hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal
Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth. nor
No Comment to " Palsukan Identitas saat Buat Paspor, Jaksa Tuntut Warga Singapura 9 Bulan Penjara "