KORANRIAU.co- Dua
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat atau
dissenting opinion terhadap putusan mayoritas hakim Mahkamah menghapus
syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di
pemilu sebelumnya.
Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel
Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo
usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis
(1/2).
"Pada pokoknya dua hakim tersebut
berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,"
kata Suhartoyo.
Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi
kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya
Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.
"Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan
keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK,
beserta penjelasannya".
Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU
Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap
telah memenuhi syarat. Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan
didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah
dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.
"Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang
teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf
i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor
4/PUU-XXI/2023," kata mereka.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali
lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa
norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak
sebagaimana telah disebutkan," imbuhnya.
cnnindonesia
No Comment to " MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman & Yusmic Beda Pendapat "