• Mahasiswa Demo Minta Cabut Izin Cafe Savendors

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Januari 2025
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Belasan massa yang terhimpun dalam Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (Ampun) menggelar aksi demo di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di pintu keluar Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/1/25).

    Tujuan dari aksi itu menyoroti usaha Cafe Savendors yang dianggap menyalahgunakan tanah Daerah Milik Jalan (DMJ) yang seharusnya menjadi hak publik. Aksi belasan massa yang dikoordinatori Walid tersebut menyampaikan empat tuntutan.

    Yakni pertama meminta Dinas PUPR kota pekanbaru mengambil tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tanah DMJ demi kepentingan oknum dalam hal ini pemilik Cafe Savendors.

    Kedua, meminta Dinas Penanaman Modal Penerapan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) mencabut izin usaha serta memasukkan kedalam daftar hitam bagi para pihak yang menyalahgunakan tanah DMJ yang dalam hal ini kami duga Pemilik Cafe Sevendors telah menggunakan Tanah DMJ.

    Ketiga, mendesak Kepala Satpol PP agar segera memanggil Pemilik Cafe Sevendor untuk dimintai keterangan, serta minta Satpol PP Kota Pekanbaru tidak ragu untuk melakukan pembongkaran bangunan yang menggunakan tanah DMJ.

    Keempat, pendemo mendukung penuh instansi pemerintah kota pekanbaru untuk mengambil tindakan bagi para oknum yang menyalahgunakan tanah DMJ.

    Aksi demo mahasiswa ini disambut oleh Kabid Penata Peruzinan Muda (PPM) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Gery Ismanto. Lembaran tuntutan para mahasiswa itu juga diterima untuk disampaikan ke pimpinan.

    Meski begitu, Gery menyatakan apa yang disampaikan para mahasiswa tersebut bisa dibilang salah alamat. Karena terkait perizinan tidak ada sama sekali berkaitan dengan pemerintah provinsi.

    Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 dari undang-undang Cipta Kerja, suatu usaha yang memiliki resiko rendah dalam berusaha, perizinanya cukup melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

    Usaha sejenis seperti kedai juga jika mengajukan perizinanya cukup melalui sistem ini untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

    "Kalau kita tidak ada mengeluarkan izin seperti ini," kata Gery.

    Meski begitu, Gery menyatakan tetap memberikan apresiasinya kepada mahasiswa. Langkah ini disebutnya bagian dari upaya pengawasan.

    Gery juga menyebutkan akan membantu mahasiswa melakukan mitigasi terkait tuntutan mahasiswa. "Kami sendiri sudah mengecek dalam sistem perizinan BKPM, tidak ada ditemukan namanya savendoors. Mungkin waktu pengajuan namanya berbeda. Karena waktu pengajuan izin usaha, tidak masalah jika berbeda badan usaha dengan nama merk. Nantia kami akan lakukan mitigasi juga," ujar Gery. Rtc/nor

  • No Comment to " Mahasiswa Demo Minta Cabut Izin Cafe Savendors "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com