KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima
tersangka usai penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Para tersangka terkait dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan jembatan layang (Fly Over) Simpang
Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA Tahun Anggaran 2018.
Informasi ini diungkapkan Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor
KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/1/25).
Didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika,
Asep Guntur mengungkapkan perihal penggeledahan hingga sudah menetapkan 5 tersangka
terkait dugaan Tipikor Pembangunan Fly over
SKA Pekanbaru.
"Juga hari ini, diumumkan tentang
dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat
perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari
ya," kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip dari Youtube resmi KPK,
Selasa sore.
Penyidikan tindak pidana korupsi
pembangunan Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah
menetapkan 4 tersangka.
"Tersangka YN, adalah PPK saat
proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES
Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR" ungkap Asep Guntur.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover
SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, para
tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1
Kesatu KUHPidana. Rpc/nor
No Comment to " KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over SKA usai Geledah Kantor PUPR Riau "