KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan korupsi
mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan
(HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi
terlebih dahulu," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).
Setelah dilakukan verifikasi, Tessa mengatakan
laporan akan ditelaah dan akan ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan
keterangan (pulbaket) atau tidak.
"Apakah memang perlu dokumen tambahan dari
pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," imbuhnya.
KPK, lanjut Tessa, memberikan apresiasi kepada
Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum
pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
yang terkait dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna
Bangunan (HGB) di laut Tangerang.
Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut
diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada
buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa,
kecamatan atau BPN.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi
unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
yang berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi." cnnindonesia
No Comment to " KPK Akan Verifikasi Laporan Boyamin soal Kasus HGB Laut Tangerang "