• Korupsi Setoran PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Januari 2025
    A- A+

     

    Foto: Rafi Budiman saat mendengatkan tuntutan jaksa di PN Pekanbaru.

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafi Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih, Selasa (11/1/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

     

    “Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata jaksa.

     

    Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan surat pembelaan (pledoi). Sidang ditunda pekan depan.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa selaku Benma menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu . Dana PNBP yang ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

     

    Sebagai bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribasdi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar  Rp12.503.440.000. nor

     

     

  • No Comment to " Korupsi Setoran PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com