Foto: Rafi Budiman saat mendengatkan tuntutan jaksa di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafi
Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut
jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi setoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih, Selasa (11/1/25)
di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dalam amar tuntutan yang dibacakan
dihadapan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, terdakwa
bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana
penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalani,”kata jaksa.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda
sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman
tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Atas
tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan surat
pembelaan (pledoi). Sidang ditunda pekan depan.
JPU
dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa selaku Benma menggelapkan uang
setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu . Dana PNBP yang
ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat
Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor
Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi
dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Sebagai
bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas
Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk
kepentingan pribasdi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara
sebesar Rp12.503.440.000. nor
No Comment to " Korupsi Setoran PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10,5 Tahun Penjara "