• Korupsi Hasil Sawit Pemda Kuansing Rp1 Miliar, Eks Direktur Bumdes Divonis 2,5 Tahun Penjara tanpa Bayar UP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Januari 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jalunis alias Laun, mantan Direktur Bumdes Karya Muda Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya divonis selama 2,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana pengelolaan lahan sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang merugikan negarai Rp1 miliar lebih.

     

    Sidang vonis ini dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, Kamis (16/1/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jalunis selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani”kata hakim.


    Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.


    Namun, hakim tidak memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang penggenti (UP) kerugian negara. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH dan Rahmat SH pada sidang sebelumnya.

     

    Usai mendengarkan putusa hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Khairul azwar Anas SH MH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

     

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


    Jaksa juga menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp1.051.915.150. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

     

     Perbuatan korupsi terdakwa itu dilakukan pada medio  tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa dalam mengelola atau pemanfaatan tanaman kelapa sawit milik Pemda Kuansing itu, tidak memiliki izin Bupati.

     

    Terdakwa telah menjual hasil kebun kelapa sawit itu ke sejumlah RAM atau tempat transaksi jual buah sawit (Peron). Diantaranya, pada tahun 2020 di RAM Selibritis sebanyak 242.288 ton, dengan jumlah uang Rp397.350.000.

     

    Selanjutnya, Tahun 2021 terdakwa menjual buah sawit ke RAM Langgeng Jaya 238.403 ton, dengan mendapatkan uang sebesar Rp455.563.900. Lalu tahun 2022 juga ke RAM Langgeng Jaya sebanyak 33.929 ton, dengan uang Rp66.161.550.

     

    Terakhir, dia menjual ke RAM Bumdes sebanyak 78.141 ton, dengan uang yang diterimanya Rp132.839.700. Adapun total buah sawit yang dijualnya itu sebanyak 592.861 ton, dengan total keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp1.051.915.150. nor

     

     

  • No Comment to " Korupsi Hasil Sawit Pemda Kuansing Rp1 Miliar, Eks Direktur Bumdes Divonis 2,5 Tahun Penjara tanpa Bayar UP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com