• Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Januari 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru tahun 2020, Yose Saputra dan Bendaharanya Ade Siswanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 723 juta lebih.


    Kedua tersangka menjalani pelimpahan (tahap dua) oleh penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Jumat (10/1/25). Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Klas I Pekanbaru.

     

    Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga mengatakan keduanya diduga melakukan korupsi terhadap dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru sebesar Rp 1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.

     

    "Uang tersebut seharusnya digunakan oleh LAMR Kota Pekanbaru untuk kegiatan dan operasional selama tahun anggaran 2020 dan pembayaran utang pada tahun 2019, namun kegiatan yang dilaksanakan juga fiktif dan markup sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara,"kata Markus, Jumat (10/1/2025).

     

    Markus menambahkan, dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang diterima oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, bahwa total kerugian negara sebesar Rp933.004.844. Artinya, hanya sebesar Rp66.995.156 yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.

     

    Disebutkan, dari total kerugian yang diketahui tersebut, penyidik berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp209.504.425. Uang itu disetorkan langsung oleh tersangka ke Rekening Kas Daerah Kota Pekanbaru.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI, didapat kerugian negara sebesar Rp. 723.500.419.

     

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • No Comment to " Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com