KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru tahun 2020, Yose Saputra dan Bendaharanya Ade Siswanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 723 juta lebih.
Kedua tersangka menjalani pelimpahan (tahap dua) oleh penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Jumat (10/1/25). Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Klas I Pekanbaru.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga
mengatakan keduanya diduga melakukan korupsi terhadap dana hibah di LAMR Kota
Pekanbaru sebesar Rp 1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.
"Uang tersebut seharusnya digunakan oleh LAMR Kota Pekanbaru untuk
kegiatan dan operasional selama tahun anggaran 2020 dan pembayaran utang pada
tahun 2019, namun kegiatan yang dilaksanakan juga fiktif dan markup sehingga
mengakibatkan adanya kerugian negara,"kata Markus, Jumat (10/1/2025).
Markus menambahkan, dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang diterima
oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui,
bahwa total kerugian negara sebesar Rp933.004.844. Artinya, hanya sebesar Rp66.995.156
yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
Disebutkan, dari total kerugian yang diketahui tersebut, penyidik berhasil
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp209.504.425. Uang itu
disetorkan langsung oleh tersangka ke Rekening Kas Daerah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka Penghitungan
Kerugian Negara oleh BPK RI, didapat kerugian negara sebesar Rp. 723.500.419.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
No Comment to " Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan "