KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Tahun Anggaran 2019-2022. Kedua tersangka, yakni mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan.
"Penahanan diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Seksi
Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring, Rabu
(8/1/2025).
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada
Senin, 9 Desember 2024. Saat itu, Rambun langsung ditahan sedangkan Syahril
mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.
Syahril Abu Bakar dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (12/12/2024). Usai
diperiksa, pria yang juga menjabat Ketua LAMR Riau itu juga ditahan.
"Untuk RP masa perpanjang penahanan terhitung sejak 28 Desember 2024
sampai 6 Februari 2025 sedangkan SA masa terhitung 31 Desember 2024 sampai 9
Februari 2025,” kata Rionov.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini dilakukan karena proses
penyidikan yang masih berjalan dan belum selesai," kata Rionov.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022
dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau
sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja
rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan
lainnya.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk
kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif,
melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai
kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh
pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau
yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian
sebesar Rp1.112.247.282.
Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 99 orang saksi dan
mengumpulkan 458 dokumen sebagai alat bukti. Kasus ini telah ditangani sejak
beberapa bulan lalu dan berlanjut ke penyidikan setelah ditemukan indikasi
perbuatan pidana.
Jaksa Penyidik terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara
kedua tersangka. nor
No Comment to " Korupsi Dana Hibah, Kejati Riau Perpanjang Penahanan Eks Ketua PMI dan Bendahara "