• Korupsi APBD Rp240 Juta, Eks Camat Palika Rohil Dituntut Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 Januari 2025
    A- A+

     

    Foto: Budi Irawan.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut jaksa selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana APBD Rohil dan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 senilai Rp240 juta.

     

    Sidang pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Misael Asarya Tambunan, SH.MH dari Kejari Rohil ini, digelar Selasa (14/1/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

     

    “Menuntut terdakwa Budi Irawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata jaksa, melalui sidang secara virtual itu.

     

    JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pemgganti (UP) kerugian negara sebesar Rp240 juta. Dengan ketentuan, jika UP itu tidaak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU, itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendro SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH menunda sidang hingga pekan depan.

     

    Kasus korupsi ini berawal ketika Camat Palika pada tahun 2022 mendapatkan anggaran yang berasal dari APBD Rohil senilai Rp2.876.158.995. Kemudian, Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau senilai Rp99.954.760.

    Namun kenyataannya, terdakwa yang telah mencairkan uang itu 100 persen, ternyata dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan semestinya. Terdakwa menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadinya.

    Berdasarkan penyidikan, ditemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan audit Inspektorat, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760. 

    Rinciannya, dana APBD Rohil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp215.411.000. Kemudian dana Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp24.954.760. nor

     

  • No Comment to " Korupsi APBD Rp240 Juta, Eks Camat Palika Rohil Dituntut Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com