Foto: Budi Irawan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Irawan, mantan Camat Pasir
Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut jaksa selama 4
tahun 6 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana APBD Rohil dan dana Bantuan Keuangan
(Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 senilai Rp240 juta.
Sidang
pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Misael Asarya Tambunan,
SH.MH dari Kejari Rohil ini, digelar Selasa (14/1/25) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Menuntut
terdakwa Budi Irawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,
dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata jaksa, melalui sidang
secara virtual itu.
JPU juga
menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya
itu JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang
pemgganti (UP) kerugian negara sebesar Rp240 juta. Dengan ketentuan, jika UP
itu tidaak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Atas
tuntutan JPU, itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendro SH akan mengajukan
nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH
menunda sidang hingga pekan depan.
Kasus
korupsi ini berawal ketika Camat Palika pada tahun 2022 mendapatkan anggaran
yang berasal dari APBD Rohil senilai Rp2.876.158.995. Kemudian, Dana Bantuan Keuangan
(Bankeu) dari Pemprov Riau senilai Rp99.954.760.
Namun kenyataannya, terdakwa yang telah mencairkan uang itu 100 persen, ternyata dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan semestinya. Terdakwa menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan audit Inspektorat, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760.
Rinciannya, dana APBD Rohil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp215.411.000. Kemudian dana Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp24.954.760. nor
No Comment to " Korupsi APBD Rp240 Juta, Eks Camat Palika Rohil Dituntut Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara "