KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung)
menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait
kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk
diperiksa.
Pantauan detikcom di
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB,
dia mengenakan polo berwarna navy dan membawa
ransel.
Dia berjalan keluar dari bandara bersama sejumlah jaksa pada
Jampidsus Kejagung. Rudi mengenakan masker putih.
Dia
tak menjawab pertanyaan wartawan. Rudi bergegas masuk ke Hiace untuk
menghindari sorotan awak media.
Selanjutnya Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun
saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.
Diberitakan
sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi
tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum
menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama
hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum
anaknya.
Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus
Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus
ditempuh untuk mengurus kasus itu.
Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat
untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.
Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi
Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung
(MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.
Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan
menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua
PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah
Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat
jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua
PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.
"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara,
sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.
Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum
diserahkan.
"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,
akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada
yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata
Harli.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. detik
No Comment to " Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur "