• Kasus Eks Pj Wako Pekanbaru, KPK Kembali Panggil 10 Pejabat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Januari 2025
    A- A+

     



     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah (Pemko) Kota Pekanbaru.

     

    Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, 10 orang saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik.

     

    "KPK, pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," ujar Tessa, Rabu (15/1/2025).

    Tessa menjelaskan, 10 orang saksi yang dipanggil memberikan keterangan pada penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

    Ia menjelaskan, saksi tersebut adalah WD selaku Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru.

    HS selaku Plt Kapala Badan Kesbangpol Pemkot Pekanbaru, SAM selaku Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru, FI dari Kementerian Dalam Negeri.

    Kemudian, SA selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru, MA selaku Inspektur Pembantu Investigasi, dan IH selaku Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru.

    "Pemanggilan juga dilakukan pada WY selaku Kabid DLHK Kota Pekanbaru, EUS selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru dan PIT, Bendahara Bakesbangpol," kata Tessa.

    Tessa menyebut, saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

    Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (13/1/2025). Sebelumnya, 20 orang saksi juga telah dipanggil, terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Tenaga Harian Lepas (THL).

    Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

    Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.

    Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat. Total uang diamankan Rp6,8 miliar. Ck/nor

  • No Comment to " Kasus Eks Pj Wako Pekanbaru, KPK Kembali Panggil 10 Pejabat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com