|
|
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran
di Pemerintah (Pemko) Kota Pekanbaru.
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Eks Pj Walikota Pekanbaru,
Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt
Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, 10 orang saksi
kembali dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik.
"KPK, pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak
pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun
2024," ujar Tessa, Rabu (15/1/2025).
Tessa menjelaskan, 10 orang saksi yang dipanggil memberikan keterangan pada
penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan
Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Ia menjelaskan, saksi tersebut adalah WD selaku Kepala UPT Pelayanan
Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota
Pekanbaru.
HS selaku Plt Kapala Badan Kesbangpol Pemkot Pekanbaru, SAM selaku Asisten
III Pemerintah Kota Pekanbaru, FI dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, SA selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru, MA
selaku Inspektur Pembantu Investigasi, dan IH selaku Asisten II Pemerintah Kota
Pekanbaru.
"Pemanggilan juga dilakukan pada WY selaku Kabid DLHK Kota Pekanbaru,
EUS selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota
Pekanbaru dan PIT, Bendahara Bakesbangpol," kata Tessa.
Tessa menyebut, saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Keterangan
saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung selama tiga hari,
mulai Senin (13/1/2025). Sebelumnya, 20 orang saksi juga telah dipanggil,
terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Tenaga Harian Lepas (THL).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa,
Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan
(U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan
pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota
Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meminta,
menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang
seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran
Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan
setelah melakukan OTT. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang
tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan
enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain
dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti
perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar
Amerika Serikat. Total uang diamankan Rp6,8 miliar. Ck/nor
No Comment to " Kasus Eks Pj Wako Pekanbaru, KPK Kembali Panggil 10 Pejabat "