Foto: Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, kuasa hukum terdakwa Edo Rendra.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rokan Hilir (Rohil) bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan
Jaksa Agung. Pasalnya, penyidik diduga ‘tebang pilih’ dalam menetapkan
tersangka korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan SPPD
Tahun 2022 di Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Rohil hanya menetapkan dua orang
tersangka saja yakni, Edo Rendra selaku Sekretaris BPBD Rohil dan Syamsinar sebagai Bendahara. Bahkan keduanya tengah menjalani proses sidang
di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun. uang itu sudah
dikembalikan oleh terdakwa.
Sementara, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil
Hari Dharma yang dinilai terlibat dan bertanggungjawab dalam kegiatan Bimtek
dan SPPD ini, justru tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan. Hari Dharma hanya
dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan.
Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi terdakwa Edo Rendra melalui kuasa hukumnya Suroto SH dan Jhoni Saputra SH. Mereka menilai, ada ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Rohil.
“Kami mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Hari
Dharma Kepala Pelaksana BPBD Rohil
sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan bukti–bukti yang ada, Hari Dharma selaku
Pengguna Anggaran (PA) kegiatan
tersebut,”kata Suroto, Kamis (9/1/25).
Menurut Suroto, selaku Pengguna Anggaran Hari diduga mengetahui
bahwa kegiatan Bimtek ke Kota Medan
tersebut, harusnya
dilaksanakan pada tahun 2022 dan bukan
di tahun 2023.
Selain itu lanjutnya, Hari Dharma juga diduga
mengetahui bahwa surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimtek
tersebut dibuat tanggal mundur. Dimana, Bimtek itu dilaksanakan pada tahun 2023, akan tetapi SPJ-nya
dibuat tahun 2022.
“Tidak hanya itu, Hari Dharma juga diduga
mengetahui bahwa SPJ–SPJ yang ditandatanganinya tersebut
adalah fiktif. Hal ini sesuai dengan pengakuan Hari di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),”tegas Suroto.
Di dalam BAP Hari itu dia menerangkan, bahwa berdasarkan
laporan Kasubag Keuangan Delly Mursanty, bus yang dipergunakan untuk
keberangkatan Bimtek ke Medan jumlahnya cuma 1 unit. Namun didalam SPJ
yang ditandatangani Hari jumlahnya
2 unit.
“Begitu juga dengan SPJ-SPJ fiktif lainya
diduga juga diketahui dan ditandatangani oleh Hari dharma. Misalnya, SPJ pembayaran sewa
gedung pertemuan dan lainnya. Bukti
dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini adalah, dia juga ikut
mengembalikan kerugian
keuangan Negara ke Kas Daerah.sebsar
Rp100 juta,’tegas Suroto lagi.
Suroto mengakui, pihaknya pernah menyampaikan
keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) dan meminta agar Hari
dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi sampai permintaan itu tidak diindahkan oleh Kajari Rohil.
“Menyikapi hal tersebut rencananya
dalam minggu ini kami akan menyurati KPK untuk meminta melakukan supervisi
kepada Kejari Rohil
dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”harapnya.
Bahkan, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin SH MH dan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau
Akmal Abbas SH MH, agar
memberikan rekomendasi kepada Kajari Rohil
Andi Adikawira Putra SH MH untuk
memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Sehingga
asas equality before the law atau persamaan
dihadapan hukum benar–benar diterapkan dan kepada siapa pun yang diduga
terlibat dalam perkara korupsi Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rohil dapat diproses
sesuai hukum yang berlaku. nor
No Comment to " Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor Ke KPK dan Jaksa Agung "