• Jaksa Tuntut Berbeda ASN dan Penyalur Terdakwa Korupsi Pupuk Bengkalis, Paling Tinggi 1,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Januari 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dan seorang penyalur yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp497 juta dituntut berbeda oleh jaksa.

     

    Para terdakwa yakni, Novizar selaku Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi TA 2020/2021, Fera Yanida sebagai Penyuluh Pertanian Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Deston Situmorang selaku pemilik UD Cahaya Tani yang merupaan pengecer pupuk.

     

    Jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah SH dalam amar putusannya menyatakan, jika para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    “Menuntut terdakwa Deston Situmorang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani,”kata jaksa, Kamis (16/1/25) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Deston juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Sementara dua ASN yakni, Novizar dan Fera, jaksa menuntutnya masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sama dengan terdakwa Deston.

     

    Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH. Sidang ditunda pean depan.

     

    Kasus korupsi ini terjadi pada kurun waktu tahun 2020-2021 silam. Para terdakwa tidak bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/ Petani.

     

    Terdakwa telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Petani yang tidak berhak menerima. Tidak sesuai dengan  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Terdakwa membuat dan mengajukan Laporan Bulanan Pengecer (F-6) kepada Distributor yang tidak sesuai dengan fakta penyaluran pupuk bersubsidi.

    Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp497.103.422. Namun uang itu belakangan telah dikembalikan para terdakwa ke negara melalui jaksa. nor

     

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda ASN dan Penyalur Terdakwa Korupsi Pupuk Bengkalis, Paling Tinggi 1,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com