KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dan seorang penyalur yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp497 juta dituntut berbeda oleh jaksa.
Para terdakwa yakni, Novizar selaku Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk
Bersubsidi TA 2020/2021, Fera Yanida sebagai Penyuluh Pertanian Kecamatan
Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Deston Situmorang selaku pemilik UD
Cahaya Tani yang merupaan pengecer pupuk.
Jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah
SH dalam amar putusannya menyatakan, jika para terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menuntut
terdakwa Deston Situmorang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi
selama penahanan yang telah dijalani,”kata jaksa, Kamis (16/1/25) petang di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Deston
juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka
diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sementara
dua ASN yakni, Novizar dan Fera, jaksa menuntutnya masing-masing selama 1 tahun
3 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sama dengan terdakwa
Deston.
Atas
tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada
majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH. Sidang ditunda pean depan.
Kasus korupsi ini terjadi pada kurun waktu tahun
2020-2021 silam. Para terdakwa tidak
bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi yang diterimanya
dari Distributor kepada Kelompok Tani/ Petani.
Terdakwa
telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Petani yang tidak berhak menerima.
Tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Terdakwa
membuat dan mengajukan Laporan Bulanan
Pengecer (F-6) kepada Distributor yang tidak sesuai dengan fakta penyaluran
pupuk bersubsidi.
Berdasarkan
hasil audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar
Rp497.103.422. Namun uang itu belakangan telah dikembalikan para terdakwa ke negara
melalui jaksa. nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda ASN dan Penyalur Terdakwa Korupsi Pupuk Bengkalis, Paling Tinggi 1,5 Tahun Penjara "