KORANRIAU.co- Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala
daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan di rapat kerja antara Kemendagri dan
DPR pada 22 Januari pekan depan.
"Kalau pelantikan kepala daerah nanti. Tunggu
tanggal 22 (Januari 2024), dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya di
situ," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Selain Kemendagri dan Komisi II DPR, Tito
mengatakan penentuan jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diikuti oleh KPU,
Bawaslu dan DKPP.
Meski begitu, Tito enggan menjelaskan lebih jauh
soal rancangan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.
"Nanti kita bahas lagi, terlalu
panjang," kata dia.
Setidaknya sudah ada 21 pasangan calon
gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur
terpilih yang tersebar di 21 provinsi.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai
gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat
permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun
2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik
pada Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar
dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024
dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta
wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada
tanggal 10 Februari 2025.
Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan
pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun,
pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua
untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang
menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. cnnindonesia
No Comment to " Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan di Raker DPR 22 Januari "