Foto: Kuasa hukum terdakwa Edo Rendra saat mencerca saksi Hari Dharma di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Fakta baru terungkap saat sidang dugaan korupsi dana Bimtek dan SPPD di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil Hari Dharma menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Edo Rendra dan Bendaharanya Syamsinar.
Lalu, Suroto SH dan Jhoni Saputra SH mencecar Hari dengan pertanyaan yang membuatnya tidak berkutik. Kuasa hukum menguatkan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi dana Bimtek Tahun Anggaran 2022 itu.
Disebutkan Suroto, selain sebagai Pengguna Anggaran kegiatan Bimtek tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikanya Hari Dharma mengetahui Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir ditahun 2023 tersebut adalah Bimtek tahun anggaran 2022."Secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan,"kata Suroto.
Hari juga mengakui telah menandatangani dan menyelesaikan surat pertanggungjawaban ( SPJ ) kegiatan Bimtek tersebut pada bulan Desember 2022. Sementara Bimtek baru dilakukan pada Februari 2023.
Hari Dharma kemdian mengakui, SPJ yang dibuatnya tidak sesuai prosedur. Seharusnya SPJ dibuat setelah kegiatan Bimtek dilakukan.
Dalam keterangannya, Hari juga mengakui hanya menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan. Namun Hari juga menandatangani berita acara serah terima uang saku bimtek kepada 50 orang peserta Bimtek.
Padahal seharusnya, itu tidak boleh dilakukan. Pasalnya, jumlah orang penerima uang saku tidak sesuai dengan jumlah orang yang mengikuti Bimtek.
Terakhir, Hari tidak bisa mengelak kalau mengetahui bahwa SPJ-SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif.
Berdasarkan keterangan Hari itu, majekis hakim yang diketuai Jonson sempat keheranan. Menurut hakim, adanya keterlibatan saksi ini bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
"Seharusnya Bapak ini juga jadi tersangka dalam perkara ini,"kata hakim.
Mendengar pernyataan hakim itu, Hari hanya diam saja. Dia berupaya untuk tetap tenang menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan.
Usai sidang, Suroto kepada wartawan mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sudah sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari d
Dharma dalam perkara korupsi ini. Pihaknya meminta Hari Dharma segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka. Kalau Hari dharma tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai Tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya,"tegas Suroto.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Misael Asarya Tambunan SH, telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Namun. uang itu sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Hanya jadi Saksi, Hakim Sebut Kalaksa BPBD Rohil Harusnya Terdakwa "