• Hasto Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK ke PN Jaksel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Januari 2025
    A- A+


     


    KORANRIAU.co- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.


    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1) hari ini. 

    "PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan, Jumat ini.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.


    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Sebelumnya, Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)

    Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    "Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sebelumnya Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan ini, namun yang bersangkutan meminta ditunda karena masih mengurus HUT PDIP pada Jumat ini.

    Akhirnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus ini ke 13 Januari mendatang. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    "Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan beri keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Hasto Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK ke PN Jaksel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com