KORANRIAU.co- Sekretaris
Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan
praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait
kasus Harun Masiku.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan
permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1) hari ini.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal
10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,"
demikian keterangannya kepada wartawan, Jumat ini.
Permohonan praperadilan Hasto itu diregister
dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun
menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili
permohonan tersebut.
Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa
(21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Sebelumnya, Hasto diduga terlibat dalam suap
terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu
(PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo
Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi
anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan
mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia,
mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky
ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan
penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya Hasto dipanggil KPK untuk
diperiksa pada pekan ini, namun yang bersangkutan meminta ditunda karena masih
mengurus HUT PDIP pada Jumat ini.
Akhirnya, KPK telah menjadwalkan ulang
pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus ini ke 13 Januari mendatang. Atas
penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
"Saya menerima surat panggilan KPK, hadir
tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara
yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan beri keterangan
dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis
(8/1).
cnnindonesia
No Comment to " Hasto Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK ke PN Jaksel "