Foto: Terdakwa Munawar Rosidi bersama kuasa hukumnya Wahyu Hidayat.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Munawar Rosidi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya divonis setahun penjara, karena terbukti korupsi pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Selasa (7/1/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH, menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Munawar Rosidi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,"kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH langsung menerimanya."Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima putusan ini Yang Mulia,"kata Wahyu.
Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Rozi Hermansyah SH dan Steven Jefferson Malasak SH, tidak langsung menerima atau menolak putusan hakim."Kami masih pikir-pikir dulu Yang Mulia,"ujar Wahyu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa ini berawal ketika salah seorang warga Desa Kulim ingin mengurus penerbitan SKGR. Saat itu, terdakwa meminta biaya pengurusan. Terdakwa meminta uang sebesar Rp12,5 juta. nor
No Comment to " Hakim Vonis Eks Sekdes di Bengkalis Pungli SKGR 1 Tahun Penjara "