FOTO: Tiga terdakwa saat mengikuti sidang secara online.
KORANRIAU.co,PEKANBARU -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
Ketiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki, selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010. Kemudian, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020. Lalu, Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo SH MH menyatakan, Penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak dapat diterima karena daluarsa.
"Melepaskan terdakwa M Hadran Marzuki, terdakwa Jonaidi dan Syahran dari segala tuntutan hukum,"kata hakim, Senin (13/1/25)petang.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan kota.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika tuntutan JPU dinilai telah daluarsa atau melewati masa waktu penuntutan. Bahwa diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHP yang berbunyi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun".
Sementara berdasarkan fakta yuridis majelis hakim menilai, perbuatan korupsi yang dilakukan terjadi sejak tanggal 22-09-2006 sampai dengan tanggal 11-03-2009. Artinya, setelah 12 tahun perbuatan itu dilakukan terdakwa, maka perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13-03-2021.
Sehingga menurut hakim, pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2024, perkara dalam hal ini telah daluarsa sejak tanggal 13-03-2021.
Sebelumnya, JPU Siti Aisyah SH menuntut para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menuntut terdakwa Hadran Marzuki dengan pidana selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Hadran, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp Rp2.312.774.988. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.
Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.nor
No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Inhil "