KORANRIAU.co,PEKANBARU- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Provinsi Riau merilis hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran
(KIA) dan Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA) tahun 2024.
Penilaian ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan anggaran serta legislasi daerah di Provinsi Riau dan 12
kabupaten/kota.
Menurut Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, metode penilaian dilakukan dengan
tracking website pemerintah daerah menggunakan pendekatan kuantitatif
berdasarkan empat kriteria utama, yaitu keterbukaan informasi perencanaan
pembangunan, dokumen proses penganggaran, dokumen anggaran, dan dokumen
pertanggungjawaban anggaran.
Adapun kategori penilaian terbagi menjadi lima tingkatan: Sangat Baik
(0,80–1,00), Baik (0,60–0,79), Cukup (0,40–0,59), Rendah (0,20–0,39), dan
Sangat Rendah (0,00–0,19).
Hasil penilaian menunjukkan peningkatan transparansi di tingkat provinsi
dengan skor 0,87 pada 2024, naik dari 0,78 pada 2023. Namun, kabupaten/kota
hanya mencatat rata-rata skor 0,34, meningkat dari 0,21 pada 2023, tetapi belum
mencapai kategori baik.
"Beberapa daerah seperti Rokan Hulu (0,47), Indragiri Hilir (0,41),
Siak (0,41), dan Rokan Hilir (0,40) menunjukkan peningkatan signifikan.
Sebaliknya, Kota Pekanbaru dan Kepulauan Meranti masih berada di kategori
sangat rendah dengan skor di bawah 0,16, mengindikasikan minimnya keterbukaan
dalam dokumen proses penganggaran, dokumen anggaran, dan pertanggungjawaban
anggaran," kata Tarmidzi, Jumat (10/1/2025).
Dalam aspek legislasi, penilaian SILEGDA menunjukkan kinerja legislasi
daerah, menurut Tarmidzi, masih memprihatinkan.
Nilai tertinggi hanya mencapai 0,43, diraih oleh DPRD Kabupaten Pelalawan
dan Bengkalis. Sebagian besar DPRD belum mempublikasikan dokumen penting
seperti daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), daftar
inventarisasi masalah (DIM), risalah rapat, dan draf peraturan daerah.
"Bahkan, tiga daerah yaitu Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, dan
Kuantan Singingi belum memiliki website resmi sekretariat DPRD. Informasi yang
tersedia pun mayoritas hanya berupa perda yang telah disahkan, ditemukan di
delapan kabupaten/kota," katanya.
Fitra Riau, kata Tarmidzi, memberikan sejumlah rekomendasi untuk
meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi Riau. Pertama, kepala daerah
harus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,
terbuka, dan akuntabel dengan memastikan data informasi dapat diakses publik.
Kedua, pemerintah daerah perlu mengembangkan sarana informasi digital yang
mudah diakses masyarakat. Ketiga, Komisi Informasi Riau diminta meningkatkan
edukasi kepada pemerintah daerah agar proaktif mempublikasikan informasi
melalui portal resmi. Keempat, DPRD harus membuka ruang partisipasi publik
dalam pembahasan legislasi dan menyediakan dokumen legislasi secara transparan.
Tarmidzi menegaskan, dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan
informasi, Provinsi Riau dan kabupaten/kota dapat menjadi contoh bagi daerah
lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
berdaya saing.
"Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik
terhadap kinerja pemerintah daerah," tukasnya. ck/nor
No Comment to " FITRA: Transparansi Anggaran dan Legislasi Daerah di Riau Masih Rendah "