• FITRA: Transparansi Anggaran dan Legislasi Daerah di Riau Masih Rendah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Januari 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau merilis hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) dan Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA) tahun 2024.

    Penilaian ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta legislasi daerah di Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota.

    Menurut Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, metode penilaian dilakukan dengan tracking website pemerintah daerah menggunakan pendekatan kuantitatif berdasarkan empat kriteria utama, yaitu keterbukaan informasi perencanaan pembangunan, dokumen proses penganggaran, dokumen anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

    Adapun kategori penilaian terbagi menjadi lima tingkatan: Sangat Baik (0,80–1,00), Baik (0,60–0,79), Cukup (0,40–0,59), Rendah (0,20–0,39), dan Sangat Rendah (0,00–0,19).

    Hasil penilaian menunjukkan peningkatan transparansi di tingkat provinsi dengan skor 0,87 pada 2024, naik dari 0,78 pada 2023. Namun, kabupaten/kota hanya mencatat rata-rata skor 0,34, meningkat dari 0,21 pada 2023, tetapi belum mencapai kategori baik.

    "Beberapa daerah seperti Rokan Hulu (0,47), Indragiri Hilir (0,41), Siak (0,41), dan Rokan Hilir (0,40) menunjukkan peningkatan signifikan. Sebaliknya, Kota Pekanbaru dan Kepulauan Meranti masih berada di kategori sangat rendah dengan skor di bawah 0,16, mengindikasikan minimnya keterbukaan dalam dokumen proses penganggaran, dokumen anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran," kata Tarmidzi, Jumat (10/1/2025).

    Dalam aspek legislasi, penilaian SILEGDA menunjukkan kinerja legislasi daerah, menurut Tarmidzi, masih memprihatinkan.

    Nilai tertinggi hanya mencapai 0,43, diraih oleh DPRD Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis. Sebagian besar DPRD belum mempublikasikan dokumen penting seperti daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), daftar inventarisasi masalah (DIM), risalah rapat, dan draf peraturan daerah.

    "Bahkan, tiga daerah yaitu Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, dan Kuantan Singingi belum memiliki website resmi sekretariat DPRD. Informasi yang tersedia pun mayoritas hanya berupa perda yang telah disahkan, ditemukan di delapan kabupaten/kota," katanya.

    Fitra Riau, kata Tarmidzi, memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi Riau. Pertama, kepala daerah harus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel dengan memastikan data informasi dapat diakses publik.

    Kedua, pemerintah daerah perlu mengembangkan sarana informasi digital yang mudah diakses masyarakat. Ketiga, Komisi Informasi Riau diminta meningkatkan edukasi kepada pemerintah daerah agar proaktif mempublikasikan informasi melalui portal resmi. Keempat, DPRD harus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan legislasi dan menyediakan dokumen legislasi secara transparan.

    Tarmidzi menegaskan, dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, Provinsi Riau dan kabupaten/kota dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing.

    "Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah," tukasnya. ck/nor

  • No Comment to " FITRA: Transparansi Anggaran dan Legislasi Daerah di Riau Masih Rendah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com