• Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Era Firli Takut Beri Izin Geledah Kantor PDIP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Januari 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co- Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS), diperiksa KPK dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ronald mengatakan ditanya penyidik soal penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020 terkait kasus Harun Masiku yang berakhir gagal.


    "Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020," kata Ronald di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengatakan penolakan justru datang dari pimpinan KPK itu sendiri. Pimpinan saat itu, kata Ronald, tidak mengeluarkan izin untuk menggeledah kantor DPP PDIP.

    "Itu emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri. Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," kata dia.


    "Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu belum sampai ke sana baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," tambah Ronald.


    Pimpinan KPK saat kasus Harun Masiku pertama kali mencuat pada 2020 diketuai oleh Firli Bahuri. Jabatan empat pimpinan lainnya diemban oleh Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

    Hari ini Ronald diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan keterlibatan Hasto Kristiyanto hingga Donny Tri Istiqomah dalam suap dan pengejaran Harun Masiku. Selain itu, ia ditanya soal keterlibatan Yasonna Laoly saat masih menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam kasus Harun Masiku.

    "Kalau tadi sih lebih cenderung ke pengejaran kasus HM-nya ya, jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang sebelumnya," katanya.

    Ronald mengaku saat masih menjadi bagian penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, nama Hasto telah diusulkan untuk ditetapkan tersangka. Dia mengatakan usulan itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah terpenuhi.

    "Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujarnya.

    Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Salah satu yang dipanggil ialah mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

    "Hari ini Rabu (8/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    "SB wiraswasta-anggota kader PDI Perjuangan," tambahnya.

    KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni:

    - Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)

    - Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)

    - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)
    detik

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Era Firli Takut Beri Izin Geledah Kantor PDIP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com