KORANRIAU.co- Mantan
penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS),
diperiksa KPK dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ronald mengatakan ditanya penyidik soal
penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020 terkait kasus Harun Masiku yang
berakhir gagal.
"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak
disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020," kata
Ronald di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ronald mengatakan penolakan justru datang dari
pimpinan KPK itu sendiri. Pimpinan saat itu, kata Ronald, tidak mengeluarkan
izin untuk menggeledah kantor DPP PDIP.
"Itu emang tidak bukan hanya dari Dewas dan
semacamnya, emang dari atasan sendiri. Dari pimpinan sendiri pun tidak berani
mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," kata dia.
"Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu belum
sampai ke sana baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan
tidak mengeluarkan izin tersebut," tambah Ronald.
Pimpinan KPK saat kasus Harun Masiku pertama kali mencuat
pada 2020 diketuai oleh Firli Bahuri. Jabatan empat pimpinan lainnya diemban
oleh Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul
Ghufron.
Hari ini Ronald diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi. Dia ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan
keterlibatan Hasto Kristiyanto hingga Donny Tri Istiqomah dalam suap dan
pengejaran Harun Masiku. Selain itu, ia ditanya soal keterlibatan Yasonna Laoly
saat masih menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam kasus Harun Masiku.
"Kalau tadi sih lebih cenderung ke pengejaran
kasus HM-nya ya, jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI
ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada
keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang
sebelumnya," katanya.
Ronald mengaku saat masih menjadi bagian penyidik
KPK yang menangani kasus Harun Masiku, nama Hasto telah diusulkan untuk
ditetapkan tersangka. Dia mengatakan usulan itu berdasarkan kecukupan alat
bukti yang telah terpenuhi.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau
mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi
bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam
kasus perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Salah satu yang dipanggil ialah mantan
terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).
"Hari ini Rabu (8/1) KPK menjadwalkan
pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan anggota DPR RI periode
2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata jubir
KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
"SB wiraswasta-anggota kader PDI
Perjuangan," tambahnya.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni:
- Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun
Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)
- Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan
Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas
Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)
detik
No Comment to " Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Era Firli Takut Beri Izin Geledah Kantor PDIP "