Foto: Kadiskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra Saputra saat digiring petugas kejaksaan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra, tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara Rp972 juta, Kamis (9/1/25) petang.
Selain
Raja Hendra, dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah, Kanastasia Darma
Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan
Pekanbaru dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), selaku Direktur CV Riau Tanjak
Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan.
“Hari
ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan. Yakni, inisial RH selaku
Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD
selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku
penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena," kata ujar Kepala
Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen,
Effendy Zarkasyi.
Niky menjelaskan, bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak
sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan
peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti Ponsel.
Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku
PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2
miliar ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau ditemukan kerugian negara
sebesar Rp972 juta lebih..
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini,
Niky menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman. "Ini masih kami
dalami. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota Dewan-red),"
ungkap Niky.
Untuk kegiatan ini lanjutnya, mulai dari biaya pembuatan video semua RAB
(Rencana Anggaran Belanja,red), MRA yang menyiapkan selaku pihak penyedia.
Mereka sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD
Kota Pekanbaru TA 2023.
"Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok
pikir,red) dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum
anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,"terangnya.
Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu,
pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo
Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Rp972 Juta, Jaksa Tahan Kadiskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra Bersama Kabid dan Kontraktor "