KORANRIAU.co- Donald
Trump bakal jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan
status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang
porno Stormy Daniels.
Pengadilan New York memvonis Trump bersalah karena
terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk
mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan,
memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan
hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan
dilantik itu.
Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan
Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas
tindak pidana berat.
"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini
dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa," ujar Merchan
dalam persidangan pada Jumat (10/1).
"Satu-satunya hukuman yang sah untuk
memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini
adalah vonis tanpa syarat," paparnya menambahkan.
Dikutip The USA Today, meski Trump tidak menerima
hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang
presiden terpilih di depan publik.
"Presiden terpilih Donald Trump menjadi
mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,"
bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.
CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa
putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden
sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status
terpidana.
Trump mengikuti sidang vonis secara virtual,
sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang
sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang
penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.
Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan
hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20
Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.
Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman
ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir
ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New
York," ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.
"Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya
agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil," katanya menambahkan. cnnindonesia
No Comment to " Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana "