Foto: Muhammad Iqbal SH
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terisno (42), warga Jalan Harapan Baru, Kecamatan
Bukit Raya ini, berharap majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Klas I A Pekanbaru
memberikan hak asuh anak kepadanya. Terisno tidak ingin hak asuh itu diberikan
kepada istrinya, Nurselfiana, yang diduga memiliki kebiasaan buruk.
Harapan besar Terisno itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Muhammad
Iqbal SH, Jumat (17/1/25). Menurut Iqbal, Terisno sangat menyayangi puteri
semata wayangnya berinisial WW, yang masih berusia 3 tahun tersebut.
“Klien kami ini sangat menyayangi anak perempuannya itu. Bahkan hal ini diterangkan
oleh baby sisternya (pengasuh-red), saat menjadi saksi di persidangan gugatan
perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru,”kata Iqbal.
Dilanjutkan Iqbal, di depan majelis hakim, pengasuh bernama Desi Ratna Sari
itu mengungkapkan, jika Terisno tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Nurselfiana
di depan anaknya. Justru di persidangan, sang pengasuh ini membuka kelakuan
buruk Nurselfiana selama ini, baik sebagai seorang isteri Terisno maupun ibu
dari kandung WW.
“Dalam fakta persidangan itu terungkap dari keterangan baby sister bahwa Nurselfiana
ini diduga memiliki lelaki selingkuhan. Bahkan diduga keduanya sudah menikah
siri. Artinya, Nurselfiana ini diduga telah melakukan Poliandri,”tegasnya.
Bahkan untuk membuktikan adanya dugaan perselingkuhan itu sebut Iqbal,
pihaknya juga menunjukkan foto-foto, video maupun chatting percakapan melalui aplikasi whatsapp. Semua bukti-bukti itu telah disampaikan ke majelis hakim
di persidangan.
Parahnya lagi sambung Iqbal, sang isteri ini diduga kerap membawa anaknya
itu ke rumah pria selingkuhannya, yang jelas-jelas bukan ayah kandung WW. Hal
ini tentunya sangat mempengaruhi psikologis anak di bawah umur, apalagi melihat
ibunya bermesraan dengan pria lain.
“Apakah pantas seorang ibu membawa anak ke rumah selingkuhannya?Apakah
pantas kelakuan seorang ibu yang tidak memberikan contoh baik ini mendapatkan
hak asuh anak?. Bagaimana nasib masa depan anak itu nantinya,”ungkap Iqbal.
Sikap tidak elok lain yang diungkapkan saksi Desi di persidangan sambung
Iqbal, yakni kebiasaan Nurselfiana pergi ke tempat hiburan malam (THM) bersama
teman-temannya. Bahkan saat malam tahun baru 2024 lalu, Nurselfiana diduga
pergi berlibur ke luar negeri. Sementara sang anak
diserahkannya kepada Terisno.
“Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim memberikan hak asuh anak sepenuhnya
kepada klien kami Terisno. Klien kami tidak ingin anaknya diasuh oleh ibu yang
tidak baik atau memliki kebiasaan buruk,”harap Iqbal.
Pada kesempatan itu, Iqbal juga membantah adanya tudingan kalau Terisno
melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya. Justru sebaliknya, sang anak
sangat senang jika mendapat giliran diasuh oleh ayahnya itu.
“Buktinya, pada malam tahun baru saat sang ibu pergi dengan selingkuhannya,
sang anak justru bersama ayahnya. Bahkan, klien kami membawa anak kesayangannya
itu berlibur bersama,”terang iqbal.
Iqbal menegaskan, sebagai seorang Muallaf, Terisno terus mendalami Agama
Islam dan kerap menjalankan sholat lima waktu sehari semalam. Hal ini juga diperkuat
oleh kesaksian guru mengaji Terisno bernama Muhammad Rasyid Lubis di
persidangan.
“Semua tudingan-tudingan negatif terhadap klien kami ini telah terbantahkan
dalam keterangan saksi di persidangan. Sampai saat ini, Terisno terus berupaya
menjadi seorang muslim dan ayah yang baik bagi anaknya. Keselamatan masa depan
anak ini hanya akan terjamin bersama ayah kandungnya,”tutup Iqbal. nor
No Comment to " Diduga Isteri Punya Kebiasaan Buruk, Terisno Harap Hakim Berikan Hak Asuh Anak "