• Diduga Isteri Punya Kebiasaan Buruk, Terisno Harap Hakim Berikan Hak Asuh Anak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Januari 2025
    A- A+

     

    Foto: Muhammad Iqbal SH


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terisno (42), warga Jalan Harapan Baru, Kecamatan Bukit Raya ini, berharap majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Klas I A Pekanbaru memberikan hak asuh anak kepadanya. Terisno tidak ingin hak asuh itu diberikan kepada istrinya, Nurselfiana, yang diduga memiliki kebiasaan buruk.

     

    Harapan besar Terisno itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal SH, Jumat (17/1/25). Menurut Iqbal, Terisno sangat menyayangi puteri semata wayangnya berinisial WW, yang masih berusia 3 tahun tersebut.

     

    “Klien kami ini sangat menyayangi anak perempuannya itu. Bahkan hal ini diterangkan oleh baby sisternya (pengasuh-red), saat menjadi saksi di persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru,”kata Iqbal.

     

    Dilanjutkan Iqbal, di depan majelis hakim, pengasuh bernama Desi Ratna Sari itu mengungkapkan, jika Terisno tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Nurselfiana di depan anaknya. Justru di persidangan, sang pengasuh ini membuka kelakuan buruk Nurselfiana selama ini, baik sebagai seorang isteri Terisno maupun ibu dari kandung WW.

     

    “Dalam fakta persidangan itu terungkap dari keterangan baby sister bahwa Nurselfiana ini diduga memiliki lelaki selingkuhan. Bahkan diduga keduanya sudah menikah siri. Artinya, Nurselfiana ini diduga telah melakukan Poliandri,”tegasnya.

     

    Bahkan untuk membuktikan adanya dugaan perselingkuhan itu sebut Iqbal, pihaknya juga menunjukkan foto-foto, video maupun chatting percakapan melalui aplikasi whatsapp. Semua bukti-bukti itu telah disampaikan ke majelis hakim di persidangan.

    Parahnya lagi sambung Iqbal, sang isteri ini diduga kerap membawa anaknya itu ke rumah pria selingkuhannya, yang jelas-jelas bukan ayah kandung WW. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi psikologis anak di bawah umur, apalagi melihat ibunya bermesraan dengan pria lain.


    “Apakah pantas seorang ibu membawa anak ke rumah selingkuhannya?Apakah pantas kelakuan seorang ibu yang tidak memberikan contoh baik ini mendapatkan hak asuh anak?. Bagaimana nasib masa depan anak itu nantinya,”ungkap Iqbal.

     

    Sikap tidak elok lain yang diungkapkan saksi Desi di persidangan sambung Iqbal, yakni kebiasaan Nurselfiana pergi ke tempat hiburan malam (THM) bersama teman-temannya. Bahkan saat malam tahun baru 2024 lalu, Nurselfiana diduga pergi berlibur ke luar negeri. Sementara sang anak diserahkannya kepada Terisno.

    “Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada klien kami Terisno. Klien kami tidak ingin anaknya diasuh oleh ibu yang tidak baik atau memliki kebiasaan buruk,”harap Iqbal.

     

    Pada kesempatan itu, Iqbal juga membantah adanya tudingan kalau Terisno melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya. Justru sebaliknya, sang anak sangat senang jika mendapat giliran diasuh oleh ayahnya itu.

     

    “Buktinya, pada malam tahun baru saat sang ibu pergi dengan selingkuhannya, sang anak justru bersama ayahnya. Bahkan, klien kami membawa anak kesayangannya itu berlibur bersama,”terang iqbal.

     

    Iqbal menegaskan, sebagai seorang Muallaf, Terisno terus mendalami Agama Islam dan kerap menjalankan sholat lima waktu sehari semalam. Hal ini juga diperkuat oleh kesaksian guru mengaji Terisno bernama Muhammad Rasyid Lubis di persidangan.

     

    “Semua tudingan-tudingan negatif terhadap klien kami ini telah terbantahkan dalam keterangan saksi di persidangan. Sampai saat ini, Terisno terus berupaya menjadi seorang muslim dan ayah yang baik bagi anaknya. Keselamatan masa depan anak ini hanya akan terjamin bersama ayah kandungnya,”tutup Iqbal. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     


  • No Comment to " Diduga Isteri Punya Kebiasaan Buruk, Terisno Harap Hakim Berikan Hak Asuh Anak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com