• Demi Buat Paspor, WNA Singapura Ini Pakai Nama Chaniago

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Januari 2025
    A- A+

     

    Foto: Terdskwa Chan Chee (baju biru) didampingi kuasa hukumnya di persidangan.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang tindak pidana keimigrasian, Senin (6/1/25) di Pengadolan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, Ken nekat memalsukan identitasnya untuk pengurusan paspor.

     

    Fakta itu terungkap dalam kesaksian yang diberikan oleh Edi Irwan, staf loket 7  di Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Disebutkan, ketika itu terdakwa bersama tiga rekannya Selasa (10/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB mendatangi saksi yag sedang bertugas.

     

    “Katanya mau buat paspor baru. Saat itu terdakwa mengaku Paspornya hilang,”kata saksi Edi.

     

    Edi kemudian melakukan wawancara singkat dengan terdakwa. Namun setiap pertanyaan yang diberikan, yang menjawab selalu tiga rekannya yang mendampinginya.

     

    “Saya sempat menanyakan, Chaniago ini apa?Terdakwa menjawab itu marga atau suku. Dia mengaku ibunya orang Padang,”jelas saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu.

     

    Saksi semakin curiga, karena terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Selain itu, wajah terdakwa mirip keturunan Tionghoa.

     

    Lantaran curiga akan keaslian identitas terdakwa, saksi Edi kemudian mwnghubungi atasannya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Indakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Fadila Yudha Waskita Ginting.

     

    Kepada hakim, Ginting juga mengakui telah menerima laporan bawahannya itu. Selanjutnya, melakukan berita acar pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.

     

    Saat itu penyidik yang memeriksa yakni saksi Abdi Nugraha. Penyidik curiga dengan terdakwa akan keaslian identitas terdakwa.

     

    “Saat terdakwa diperiksa itu, terdakwa memang tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman, dia akhirnya mengakui warga negara Singapura,”kata Abdi.

     

    Terdakwa mengaku membuat paspor itu untuk acara di Pekanbaru. Selain itu, dia mengaku memiliki keluarga di Pekanbaru.


    Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, Ginting kemudian mengutus tim ke Konsulat Jenderal Singapurra di Kota Batam. Dari pihak Konsul diketahui terdakwa memang warga Singapura 

     

    Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan Comeng SH serta seorang penerjemah selama persidangan itu, sempat membantah keterangan para saksi. Menurutnya, 70 persen keterangan saksi tidak benar. Akan tetapi, para saksi tetap dengan keterangannya dihadapan hakim.

     

    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH MH dengan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. nor

     

  • No Comment to " Demi Buat Paspor, WNA Singapura Ini Pakai Nama Chaniago "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com