Foto: Terdskwa Chan Chee (baju biru) didampingi kuasa hukumnya di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang warga negara asing
(WNA) asal Singapura, Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago terpaksa
menjadi terdakwa dalam sidang tindak pidana keimigrasian, Senin (6/1/25) di
Pengadolan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, Ken nekat memalsukan identitasnya
untuk pengurusan paspor.
Fakta itu
terungkap dalam kesaksian yang diberikan oleh Edi Irwan, staf loket 7 di
Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Disebutkan, ketika itu terdakwa bersama tiga
rekannya Selasa (10/9/24) sekitar pukul 14.30 WIB mendatangi saksi yag sedang
bertugas.
“Katanya mau buat paspor baru. Saat itu
terdakwa mengaku Paspornya hilang,”kata saksi Edi.
Edi kemudian melakukan wawancara singkat
dengan terdakwa. Namun setiap pertanyaan yang diberikan, yang menjawab selalu
tiga rekannya yang mendampinginya.
“Saya sempat menanyakan, Chaniago ini
apa?Terdakwa menjawab itu marga atau suku. Dia mengaku ibunya orang Padang,”jelas
saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu.
Saksi semakin curiga, karena terdakwa
tidak fasih berbahasa Indonesia. Selain itu, wajah terdakwa mirip keturunan
Tionghoa.
Lantaran curiga akan keaslian identitas
terdakwa, saksi Edi kemudian mwnghubungi atasannya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian (Indakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru
Fadila Yudha Waskita Ginting.
Kepada hakim, Ginting juga mengakui
telah menerima laporan bawahannya itu. Selanjutnya, melakukan berita acar
pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.
Saat itu penyidik yang memeriksa yakni
saksi Abdi Nugraha. Penyidik curiga dengan terdakwa akan keaslian identitas
terdakwa.
“Saat terdakwa diperiksa itu, terdakwa
memang tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman, dia
akhirnya mengakui warga negara Singapura,”kata Abdi.
Terdakwa mengaku membuat paspor itu
untuk acara di Pekanbaru. Selain itu, dia mengaku memiliki keluarga di
Pekanbaru.
Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, Ginting kemudian mengutus tim ke Konsulat Jenderal Singapurra di Kota Batam. Dari pihak Konsul diketahui terdakwa memang warga Singapura
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Tommy Karya SH MH dan Ridwan Comeng SH serta seorang
penerjemah selama persidangan itu, sempat membantah keterangan para saksi.
Menurutnya, 70 persen keterangan saksi tidak benar. Akan tetapi, para saksi
tetap dengan keterangannya dihadapan hakim.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa
dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH MH dengan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. nor
No Comment to " Demi Buat Paspor, WNA Singapura Ini Pakai Nama Chaniago "