KORANRIAU.co- Mantan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK selama sekitar satu jam, Kamis (9/1/25).
Ahok yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.14
WIB ini menjelaskan pemeriksaan terhadapnya cepat rampung karena hanya
mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas
perkara tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas
(LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya
tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada
semua. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP)
ini enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan
sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di
zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja
sih," ucap Ahok.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya
masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,"
tandasnya.
Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil
pemeriksaan terhadap Ahok.
Pada hari ini, KPK juga memanggil tujuh saksi
lainnya. Mereka atas nama Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012
Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014
Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella
Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13
Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus
2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero)
tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode
2011-2013 Huddie Dewanto.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan
korupsi terkait pengadaanLNGdi PT Pertaminatahun 2011-2021 dengan menetapkan
dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialahDirektur Gas PT
Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP)
Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan
hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini,majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)
DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila
Karen KardinahaliasKaren Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun
dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana
korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaanLNG
tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor:
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI
ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota
Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti
Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti
dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas
nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
cnnindonesia
No Comment to " Ahok Usai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Saya Sudah Lupa "