• 26 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Januari 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sudah memeriksa 26 saksi dalam terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, senilai Rp26,7 miliar.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menuturkan, sudah 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan rasuah ini.


    "Sudah 26 orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan masih berlanjut. Jumlah saksi bisa bertambah sesuai kebutuhan untuk menetapkan tersangka," " katanya, Kamis (9/1/25).


    Para saksi yang telah diperiksa, termasuk tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka adalah Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA Agustus 2023-Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA Oktober 2023–Februari 2024).


    Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim Teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek beserta tenaga ahli, vendor, anggota Pokja, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


    Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. 


    Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.


    Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.


    Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.


    Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Potensi nilai kerugian negara dalam kasus ini, mencapai belasan miliar rupiah. nor


  • No Comment to " 26 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com