KORANRIAU.co- Tiga polisi
di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan
hormat alias dipecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan
pelanggaran berat.
"Hari ini ada tiga anggota kita lakukan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolrestabes Makassar,
Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (16/12).
Ngajib menerangkan ketiga polisi yang dipecat
yakni, Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
"Melakukan pelanggaran menelantarkan
keluarga, tidak melaksanakan tugas atau disersi sebagaimana yang telah diatur
dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan
tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian," jelasnya.
Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara In
Absentia dengan membawa foto ke 3 personel Polri yang di PTDH ke depan
inspektur upacara untuk dicoret.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, Ngajib
juga memberikan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang memiliki
prestasi selama menjalankan tugasnya dengan baik.
"Selama ini alhamdulillah ada 744 personil
yang telah diberikan penghargaan," ungkapnya.
Polrestabes Makassar mendapatkan penghargaan
penilaian terbaik penyelenggaraan layanan publik yang diberikan oleh Ombudsman
dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
cnnindonesia
No Comment to " Tiga Polisi di Makassar Dipecat Akibat Telantarkan Keluarga hingga Bolos Kerja "