KORANRIAU.co- Tim penyidik
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan
tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan
suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul, (tersangka dan barang bukti)
dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," kata Direktur Penuntutan pada
Jampidsus Kejagung Sutikno, Minggu (15/12).
Ia mengatakan pelimpahan tiga hakim PN Surabaya
yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru
Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata
Sutikno, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang
berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan
tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan
tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang
memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini
Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan
pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi
suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof
Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas
Ronald Tannur itu.
Terkait tiga hakim tersangka, Direktur Penyidikan
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika
penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus
pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat
bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M
menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada
enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya,
apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik
tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang,
Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan
menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa
barang bukti elektronik.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap
atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH
selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo.
Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
cnnindonesia
No Comment to " Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU "