KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan percepatan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih secara bergelombang itu direncanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian karena karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga daerah yang tak bersengketa terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dilantik terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan pelantikan gelombang berikutnya bagi kepala daerah yang sudah menuntaskan sengketanya.
"Memang ada rencana pelantikan kepala daerah serentak bertahap mulai 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini, kami belum mendapat petunjuk teknis Juknis)-nya dari Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, OK Doni Senin (16/12/2024).
Meski begitu, sebut Doni, pihaknya telah menerima surat edaran Mendagri terkait mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
"Tapi itu hanya mekanisme usulan pengangkatan gubernur/wakil gubernur. Namun untuk petunjuk teknis pengangkatan maupun pelantikan kepala daerah kami belum mendapat petunjuk teknis dari Kemendagri. Jadi kita tunggu lah petunjuk dari pusat dulu," sebutnya.
Selain surat edaran Mendagri tersebut, Doni mengaku, pihaknya juga telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam Pasal 2A di Perpres tersebut berbunyi, jika jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
"Artinya kalau mengacu Perpres itu, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai rencana usulan Pak Mendagri yakni pelantikan bertahap mulai 1 Januari. Karena kalau kita hitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan tanggal 15-20 Januari," tutupnya. rls
No Comment to " Soal Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Pemprov Riau Tunggu Juknis Kemendagri "