KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemprov Riau melalui
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menggelar rapat sidang
Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat
menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun
2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Riau 2025
ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
Sementara itu dia menuturkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam
rapat itu sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor
Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian.
Untuk itu dia berharap agar UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau
tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin.
"Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan
diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central,
Pekanbaru, Jumat (6/12/24).
Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau ini dihadiri
langsung oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Rapat tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024 untuk
membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. Mc/nor
No Comment to " Rekomendasi UMP Riau 2025 Rp3,5 Juta "