Foto: JPU Steven saat membacakan tuntutan terdakwa Munawar Rosidi.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Munawar Rosidi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terdakwa dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Amar tuntutan itu dibacakan pada sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini, Selasa (17/12/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah SH, dari Kejari Bengkalis dalam amar tuntutannya menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Munawar Rosidi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Steven.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH dalam pledoi lisannya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Kami memohon majelis hakim meringankan hukuman terdakwa,"jelas Wahyu.
Perbuatan terdakwa ini berawal ketika salah seorang warga Desa Kulim ingin mengurus penerbitan SKGR. Saat itu, terdakwa meminta biaya pengurusan. Terdakwa meminta uang sebesar Rp12,5 juta. nor
No Comment to " Pungli SKGR, Mantan Sekdes Air Kulim Bengkalis Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara "