• Polsek Lirik Tuntaskan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 Desember 2024
    A- A+


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Jajaran Polsek Lirik, Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil melakukan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (25/12/24).

     

     

    Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Rudianto Habibullah (41), karyawan swasta, warga Kabupaten Kampar, pada Selasa (24/12/24) ke Polsek Lirik. Sementara sebagai terlapor, Nova Saputra, seoramg supir warga Kota Pekanbaru.




     

     

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi saat dikonfirmasi melalui  Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusmajaya SH MH membenarkan telah dilakukannya perdamaian antara kedua belah pihak.

     

     

    “Alhamdulillah, kami berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini melalui Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,”kata Endang  didampingi Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH.

     

     

    Menurutnya, pendekatan RJ ini sejalan dengan program Kapolri untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan..

     

     

    Endang memaparkan, kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Sabtu (21/12/24) lalu sekira pukul 00.00 WIB. Berawal ketika korban sedang mengendarai mobil jenis Innova Reborn A 1506 VEA di Jalan lintas timur.

     

    “Tiba-tiba pelapor dipepet dan dihalangi jalannya oleh kendaraan lain yang dibawa oleh pelaku yang juga menggunakan Innova Reborn warna hitam BM 1386 JU. Namun saat itu korban terus jalan dan hanya mengiringi kendaraan yang dibawa terlapor,”ungkapnya.

     

    Hingga akhirnya, baik korban dan pelaku singgah di rumah makan Simpang Raya, di Desa Japura. Pada saat itulah, pelapor mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan jalannya dihalangi oleh pelaku.

     

    Saat itu, pelaku menjawab bahwa korban menggunakan lampu jauh ke arahnya. Sehingga mengganggu pandangannya saat mengendarai mobil.

     

    Akan tetapi, alasan pelaku tidak diterima oleh korban. Korban pun terus marah-marah sambil memukul kendaraan pelaku dengan tangan.

     

    Pelaku yang tidak terima atas sikap korban, mengambil sesuatu dalam mobilnya dan memukulkan ke arah bagian kanan dan kening korban. Akibat pukulan itu, korban bersimbah darah.

     

    Beruntung, kejadian itu diketahui oleh para sopir yang lainnya. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek lirik guna pengusutan lebih lanjut. nor

     

  • No Comment to " Polsek Lirik Tuntaskan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com