KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polsek Lirik, Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil melakukan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (25/12/24).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Rudianto Habibullah (41), karyawan swasta, warga Kabupaten Kampar, pada Selasa (24/12/24) ke Polsek Lirik. Sementara sebagai terlapor, Nova Saputra, seoramg supir warga Kota Pekanbaru.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusmajaya SH MH membenarkan telah dilakukannya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kami berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini
melalui Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak
melanjutkan ke proses hukum,”kata Endang didampingi Kanit Reskrim
Ipda Zus Rico Candra SH MH.
Menurutnya, pendekatan RJ ini sejalan dengan program Kapolri untuk
menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan. Sehingga masyarakat dapat
merasakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan..
Endang memaparkan, kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Sabtu (21/12/24)
lalu sekira pukul 00.00 WIB. Berawal ketika korban sedang mengendarai mobil
jenis Innova Reborn A 1506 VEA di Jalan lintas timur.
“Tiba-tiba pelapor dipepet dan dihalangi jalannya oleh kendaraan lain yang
dibawa oleh pelaku yang juga menggunakan Innova Reborn warna hitam BM 1386 JU.
Namun saat itu korban terus jalan dan hanya mengiringi kendaraan yang dibawa
terlapor,”ungkapnya.
Hingga akhirnya, baik korban dan pelaku singgah di rumah makan Simpang Raya,
di Desa Japura. Pada saat itulah, pelapor mendatangi pelaku untuk menanyakan
alasan jalannya dihalangi oleh pelaku.
Saat itu, pelaku menjawab bahwa korban menggunakan lampu jauh ke arahnya.
Sehingga mengganggu pandangannya saat mengendarai mobil.
Akan tetapi, alasan pelaku tidak diterima oleh korban. Korban pun terus
marah-marah sambil memukul kendaraan pelaku dengan tangan.
Pelaku yang tidak terima atas sikap korban, mengambil sesuatu dalam
mobilnya dan memukulkan ke arah bagian kanan dan kening korban. Akibat pukulan
itu, korban bersimbah darah.
Beruntung, kejadian itu diketahui oleh para sopir yang lainnya. Hingga
akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek lirik guna
pengusutan lebih lanjut. nor
No Comment to " Polsek Lirik Tuntaskan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice "