KORANRIAU.co,PEKANBARU-Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar uang palsu ( Upal).
Kedua pelakua adalah, FS Sagala (26) warga jalan Menggala
Joncition Banjar XII, dan MH alias Habibi (19) warga Menggala Jonson Banjar
XII. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rabu (11/12/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10 Lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudia,1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 Buah Gunting Kecil.
Data yang di Rangkum Dari Kapolres Rohil AKBP Isa
Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi
Rambe, S Pd kepada awak media Jumat (13/12/).
Fahrudin Ahmadi Menerangkan kronologi berawal saat
Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada
peredaran uang palsu di TKP tersebut, selanjutnya bersama Bripka Ezra
bhabinkamtibmas langsung langsung menuju ke lokasi yang dinformasikan yang
bertepatan di warung milik Rohman, setibanya dilokasi pelapor melakukan
interogasi terhadap saksi Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua
RT.18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan.
Didapati informasi identitas terduga pelaku yaitu
MH alias Habibi, yang tinggal Jalan Sekolah Setelah didatangi didapati Pelaku
sedang tidur, setelah dilakukan interogasi MH alias Habibi mengakui bahwa telah
membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak 10 lembar, itu ia
lakukan bersama FS Sagala.
Prihal ini disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres
Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum
Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, M.M. selanjutnya Kasat Reskrim segera
memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk koordinasi dengan
Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.
Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan
pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan
bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua
tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak
uangnya, dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dan kepada keduanya dijerat dengan Pasal
sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244
KUHPidana.Tutup Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. rtc
No Comment to " Polres Rohil Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu "