KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemprov Riau
bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau melakukan penandatanganan
kesepakatan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah. Acara ini
diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Kamis
(19/12/24).
Kesepakatan
ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama bupati
dan wali kota se-Provinsi Riau. Adapun beberap hal yang disepakati yaitu,
sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah.
Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan
pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau
dengan Pemerintah kabupaten/kota se Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini akan memperkuat
pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang-undang
nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Hal ini menandai babak baru era desentralisasi fiskal
Indonesia.
"Melalui
implementasi undang-undang HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut
sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025," ujarnya.
"Besaran
tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar
25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,"
imbuhnya.
Kemudian,
Pj Gubri menuturkan bahwa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah
yang mengatur tata cara dan sinergi pemungutan opsen.
"Dalam
hal pengimplementasian sinergi pemungutan obsen pajak daerah, diperlukan
kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak
daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang
selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Pj
Gubri jelaskan, perjanjian kerja sama dimaksud tentang optimalisasi
pemungutan pajak daerah dan retribusi pemungutan opsen, mengatur hak dan
kewajiban antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten. Dengan lingkup
melakukan pendataan pemutakhiran data, pertukaran dan pemanfaatan data, serta melakukan
kegiatan bersama dalam menunjang optimalisasi pemungutan pajak daerah.
"Untuk
menunjang optimalisasi pajak daerah ini, dibutuhkan Komitmen pendanaan bersama,
yang paling sedikit satu persen dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan
fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Maka
dari itu, Pj Gubri berharap seluruh pihak terkait dapat saling berkoordinasi.
Sehingga penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, dan pada saat
yang sama, kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga semakin baik.
"Saya
minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen
mewujudkan kesepakatan bersama ini, serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini
dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak
daerah," tutupnya. mc/nor
No Comment to " Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah, Ini Arahan Pj Gubri "