KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Rafi Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi
(Kuansing) menjadi terdakwa kasus korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih, Rabu (11/12/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Sidang kasus rasuah yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH
MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa
penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH. Ada tujuh saksi yang memberikan
keterangan di persidangan.
Salah satunya Asbandrio, selaku Kepala Urusan (Kaur) BPKB
kendaraan baru di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuansing. Dia mengaku, awalnya
tidak mengetahui kalau terdakwa telah menilap uang setoran PNBP.
“Awalnya saya tidak tau terdakwa terlibat korupsi uang PNBP itu. Saya tau
kasusnya setelah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai ketetangan,”kata Asbandrio.
Dia menjelaskan, setiap uang setoran pengurusan BPKB untuk
kendaraaan bermotor (Ranmor) baru, baik roda 2 dan 4, disetorkannya kepada
terdakwa selaku Bendahara Penerimaan (Benma) Polres Kuansing. Uang itu
merupakan pengurusan BPKP Ranmor dari 5 perusahaan dealer yang ada di Kuansing.
“Uang itu ada yang saya transfer melalui rekening terdakwa
selaku Benma. Kemudian, juga ada secara tunai saya serahkan kepada terdakwa,”tegasnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa selaku Benma
menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu . Dana
PNBP yang ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat
Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran
(STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan
Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Sebagai bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan
terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan
terdakwa untuk kepentingan pribasdi.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Perbuatan terdakwa dijerat
dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto.
Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. nor
No Comment to " Oknum Polres Kuansing Ini Diadili Kasus Korupsi Dana PNBP Rp12,5 Miliar "