• Oknum Polres Kuansing Ini Diadili Kasus Korupsi Dana PNBP Rp12,5 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 Desember 2024
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafi Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi terdakwa kasus korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih, Rabu (11/12/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Sidang kasus rasuah yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH. Ada tujuh saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

     

    Salah satunya Asbandrio, selaku Kepala Urusan (Kaur) BPKB kendaraan baru di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuansing. Dia mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau terdakwa telah menilap uang setoran PNBP.

     

    “Awalnya saya tidak tau terdakwa terlibat korupsi uang PNBP itu. Saya tau kasusnya setelah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai ketetangan,”kata Asbandrio.

     

    Dia menjelaskan, setiap uang setoran pengurusan BPKB untuk kendaraaan bermotor (Ranmor) baru, baik roda 2 dan 4, disetorkannya kepada terdakwa selaku Bendahara Penerimaan (Benma) Polres Kuansing. Uang itu merupakan pengurusan BPKP Ranmor dari 5 perusahaan dealer yang ada di Kuansing.

     

    “Uang itu ada yang saya transfer melalui rekening terdakwa selaku Benma. Kemudian, juga ada secara tunai saya serahkan kepada terdakwa,”tegasnya.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa selaku Benma menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu . Dana PNBP yang ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

    Sebagai bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribasdi.

     

    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar  Rp12.503.440.000. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. nor

     

     

     

     

  • No Comment to " Oknum Polres Kuansing Ini Diadili Kasus Korupsi Dana PNBP Rp12,5 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com