• Mahasiswi Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis Delapan Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Desember 2024
    A- A+

     

    Foto: Marisa Putri usai menjalani sidang di PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marisa Putri (22), oknum mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas, akhirnya divonis hakim selama 8 tahun penjara. 

     
    Sidang pembacaan amar putusan yang dipimpin majelis hakim Hendah Karmila Dewi SH MH ini, digelar, Kamis (12/12/24) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Vonis Marisa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH.

    Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marisa Putri selama 8 tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata hakim.

     

    Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa mencabut izin SIM A milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

     

    Usai mendengar vonis hakim itu, Marisa melalui kuasa hukumnya tanpa pikir panjang langsung menerimanya. "Kami terimaYang Mulia "sebut pengacara.

     
    Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/24) lalu sekitar pukul 05.45 WIB.

     

    Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam KTV Hotel Furaya.

     

    Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.


    Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat. nor

     
  • No Comment to " Mahasiswi Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis Delapan Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com