KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal
PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian
antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama
Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada
Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode
2017-2022," Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa
(24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum
dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan
KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik
KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan
Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota
legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap
Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan
sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850
juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara
sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021,
Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang,
Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah
bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum
KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio
Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi
Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst
tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan
denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat
tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. cnnindonesia
No Comment to " KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap "