KORANRIAU.co- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak belum pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.
Donald baru saja dimutasi ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Ia diduga terlibat kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (31/12).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Donald sudah berstatus wajib lapor LHKPN sejak menjadi Kapolres Samosir pada 2016. Namun, sejak saat itu ia tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Dalam kesempatan ini, Budi turut mengingatkan agar Donald segera melaporkan hal tersebut.
"Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," ucap dia.
Mutasi terhadap Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Donald kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri.
Sementara untuk posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.
cnnindonesia
No Comment to " KPK: Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Belum Pernah Laporkwn LHKPN "