• Korupsi Rp7,9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Dua Mantan Pimpinan Bank BUMN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Desember 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi. Kedua mantan pimpinan di BRI Agro Pekanbaru ini diduga melakukan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara mencapai Rp7,9 miliar.


    "Hari ini, kita menahan SH selaku pimpinan cabang salah satu anak bank BUMN dan VS selaku AO (Account Officer)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasih, Selasa (10/12/24).


    Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tersangka dijebloskan ke penjara.


    Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rutan.

    Niky menjelaskan, tindak pidana korupsi berawal ketika bank memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit yang berlokasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih kurang 102 hektare.

    Agunan kredit berupa 48 Surat Hak Milik (SHM) dan 3 urat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nilai kredit sebesar Rp8 miliar. "Kenyataannya, calon debitur yang datang hanya dua orang," kata Niky.

    Kedua orang yang hadir tersebut membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya. Belasan calon debitur itu tidak mengetahui kalau nama mereka digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

    "Sebanyak 14 dari 16 orang (yang KTP dipinjam) tidak mengetahui kalau itu untuk pengajuan (kredit). Namanya dicatut," jelas Niky.

    Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni selaku kepala cabang memerintahkan Vanni selaku AO untuk memproses permohonan kredit.

    Ketika itu, Vanni menyampaikan kepada Syahroni selaku kepala cabang bahwa proses kredit untuk 16 calon debitur tidak sesuai aturan atau tidak layak dan berlangsung cepat.

    Kendati begitu, dana kredit Rp8 miliar tetap dicairkan dan disalurkan kepada 16 debitur. Namun, dalam perjalanannya kredit tersebut mengalami kemacetan.

    "Posisi kredit 16 debitur sampai saat ini Desember 2024 dalam keadaan macet sebesar Rp 7.976.080.428 hingga menjadi kerugian negara. Kredit yang sudah dibayarkan sebesar Rp23.919.573,94," tutur Niky.

    Saat ini, jaksa penyidik telah menyita agunan tanah sebagai alat bukti. "Kita sudah mengantongi empat alat bukti, tindak pidana, yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," ungkap Niky.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Mantan Terpidana Korupsi

    Syahroni bukanlah pertama kali terlibat korupsi pemberian kredit.
    Sebelumnya, dia juga ditahan karena terlibat korupsi kredit modal usaha untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

    Perkara terjadi tahun 2009 hingga 2010. Saat itu bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.

    Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000. Setiap debitur mendapatkan jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

    Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

    Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh bank dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

    Atas kasus ini, Syahroni kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 1 Agustus 2018.

    Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syahroni dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. ck/nor
  • No Comment to " Korupsi Rp7,9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Dua Mantan Pimpinan Bank BUMN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com