• Korupsi Dana KUR Rp46 Miliar, Tiga Eks Pegawai BNI Bengkalis Divonis 8-10 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Desember 2024
    A- A+

    Foto: Tiga terdakwa korupsi dana KUR BNI KCP Bengkalis saat dipersidangan.
     

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 sampai 10 tahun penjara terhadap tiga mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, yang menjadi tterdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp46 miliar lebih.

     

     

    Para terdakwa diantaranya, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO Bengkalis, Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021,  Kemudian, Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.



    Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romy Rizki selama 8 tahun, terdakwa Eko Ruswidyanto selama 9 tahun dan terdakwa Doni Suryadi selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,”kata hakim Zefri, Kamis (19/12//24).

     

    Hakim juga menghukum terdakwa Rommy dan Eko untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Doni denda sebesar Rp750 juta atau subsidet 3 hulan kurungan.

     

    Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan  Jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Steven Malala SH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa  Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy Rizki selama 10 tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun.

     



    Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliar.



    Para debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya,  Desa Muara Dua,  Desa Penyengat,  Desa Sadar Jaya,  Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung.  Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,



    Dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur.



    Pencairan KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk  pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.



    Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,



    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.



     Yang terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 milyar dan bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219. nor.

     

     

  • No Comment to " Korupsi Dana KUR Rp46 Miliar, Tiga Eks Pegawai BNI Bengkalis Divonis 8-10 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com