KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 8
sampai 10 tahun penjara terhadap tiga mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Pembantu
(KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis, yang menjadi tterdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar
Rp46 miliar lebih.
Para
terdakwa diantaranya, Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP OBO
Bengkalis, Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis
periode Agustus 2017 hingga Maret 2021, Kemudian, Eko Ruswidyanto selaku
BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Majelis hakim yang dipimpin Zefri
Mayeldo SH MH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti
melanggar Pasal 2
ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Romy Rizki selama 8 tahun, terdakwa Eko Ruswidyanto selama
9 tahun dan terdakwa Doni Suryadi selama 10 tahun, dikurangi selama berada
dalam tahanan,”kata hakim Zefri, Kamis (19/12//24).
Hakim juga menghukum terdakwa
Rommy dan Eko untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau
subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Doni denda sebesar Rp750 juta
atau subsidet 3 hulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan
Steven Malala SH.
Sebelumnya,
JPU menuntut terdakwa Doni
Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy Rizki selama 10
tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun.
Dalam
dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020
hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran
pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliar.
Para
debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga
Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya,
Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun, penyaluran KUR itu
tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,
Dengan
modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku
tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing
debitur.
Pencairan
KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan
untuk pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu,
tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan
Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, ditemukan
kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.
Yang terdiri dari pencairan
KUR sebesar Rp45 milyar dan
bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219. nor.
No Comment to " Korupsi Dana KUR Rp46 Miliar, Tiga Eks Pegawai BNI Bengkalis Divonis 8-10 Tahun Penjara "