KORANRIAU.co,PEKANBARU - Syahril Abu
Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun
Anggaran (TA) 2019-2022. Untuk nama yang disebutkan terakhir langsung dilakukan
penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik
pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan
dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada
Senin (9/12). Itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI (Riau)," ujar
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam.
Adapun tersangka yang ditahan itu adalah
Rambun Pamenan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.
"Tentunya Kejaksaan dalam hal ini
secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan.
Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian
negara Rp1 M lebih," tegas Wakajati.
Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28
Desember 2024.
Selain Rambun, penyidik juga menetapkan
seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum)
dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
"Hari ini, Penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan
RP. Main yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus
Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring.
"Sedangkan terhadap SAB kan dilakukan
pemanggilan sebagai tersangka," sambung Zikrullah.
Dalam kesempatan itu, Zikrullah memaparkan kronologis perkara. Dikatakan
Zikrullah, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk
mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan
belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan
dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja
rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas,
belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya
operasional kendaraan, dan belanja BBM.
"Bahwa pada tahun 2019-2022, PMI Riau
mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terang Zikrullah.
Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, menggunaan Dana Hibah PMI pada tahun
2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta
untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota
pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang
dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
"Juga ada pemotongan sebagian dana yang
seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji
staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada
bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," terang Zikrullah.
Akibat dari
perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau
dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi
Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas
Zikrullah. Hrc/nor
No Comment to " Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Jaksa Tahan Mantan Bendahara "