KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades)
Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad
Ardi, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun 6 bulan
penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana APBDes senilai Rp454 juta.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH ini, dibacakan
pada sidang Rabu (11/12/24) petang. Terdakwa Ardi terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ardi selama
4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”:kata
hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa
untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.028. Jika
UP ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas vonis hakim itu, Ardi melalui kuasa hukumnya menyatakan
pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU K Ario Utomo Hodayatulloh SH MH menuntut Ardi
selama 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp200 juta atau pidana
kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.228. Jika UP ini
tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Terdakwa melakukan korupsi dana APBDes tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar,
tindakan Ardi merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15
Juli 2024. nor
No Comment to " Korupsi APBDes Rp454 Juta, Hakim Vonis Penjara Eks Kades Teratak Kampar 4 Tahun 6 Bulan "