• Korupsi APBDes Rp454 Juta, Hakim Vonis Penjara Eks Kades Teratak Kampar 4 Tahun 6 Bulan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Desember 2024
    A- A+


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Periode Tahun 2013-2019, Muhammad Ardi, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana APBDes senilai Rp454 juta.

     

    Vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH ini, dibacakan pada sidang Rabu (11/12/24) petang. Terdakwa Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ardi selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”:kata hakim.

     

    Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Tidak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.028. Jika UP ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, Ardi melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

     

     

    Sebelumnya, JPU K Ario Utomo Hodayatulloh SH MH menuntut Ardi selama 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp200 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp454.802.228. Jika UP ini tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

     

    Terdakwa melakukan korupsi dana APBDes tahun 2019. Terdakwa tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

     

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan Ardi merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024. nor

     

  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp454 Juta, Hakim Vonis Penjara Eks Kades Teratak Kampar 4 Tahun 6 Bulan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com