• Korupsi APBDes Rp392 Juta, Eks Kades Sitorajo Kuansing Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Desember 2024
    A- A+

    Foto: Zulhendri alias Si Hen.
     

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulhendri alias Si Hen selaku Kepala Desa (Kades) Sitorajo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan penjara/ Dia terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp392 juta lebih.

     

    Sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin (9/12/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, dipimpin majelis hakim Jefri Mayeldo SH MH. Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

     

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulhendri selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahahan yang telah dijalani,”kata Rahmat.

     

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

     

    JPU juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp Rp392.608.152, Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

     

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kristian SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa melakukan perbuatan korupsi sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2021silam. Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan  Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), telah melakukan penyelewengan anggaran.

     

    Diantaranya, tidak menyetorkan SilPA Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp157.146.463, Belanja pengadaan barang / jasa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp. 64.700.000.

     

    Kemudian, Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 21.300.000, tidak sesuai dengan ketentuan. Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.8.600.000 tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan ketentuan.

    Selanjutnya, Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Penerimaan Bagi Hasil (PBH) sebesar Rp.14.800.000, tidak didukung bukti yang cukup (fiktif). Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP) sebesar Rp20.000.000.

     

    Dtemukan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tidak Diyakini Kebenarannya/Fiktif sebesar Rp74.204.000. Terdapat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Pertanggungjawabannya Tidak Diyakini Kebenarannya/Fiktif sebesar Rp50.904.000.

     

    Lalu, terdapat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Tidak Dipertanggung jawabkan/Fiktif sebesar Rp23.300.000. Ditemukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp.79.299.000.

     

    Selanjutnya, terdapat Kelebihan Pembayaran Terhadap Belanja Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.77.649.000, Kelebihan Pembayaran Terhadap Penghasilan tetap Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.650.000.

     

    Adanya kekurangan Penerimaan Negara/Daerah Atas Pajak Yang Belum Dipungut dan Disetor ke Kas Negara/Daerah Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.22.425.841. Pajak yang tidak dipungut dan tidak disetor atas pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.098.

     

    Terdapat pajak yang tidak dipungut dan tidak disetor atas pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp19.964.743. Ditemukan Pemahalan Harga (Mark Up) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp14.332.848.

     

    Terakhir, ditemukan Penyertaan Modal Desa Terhadap BUMDesa Mandiri Jaya Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Tidak Disalurkan sebesar Rp125.000.000.

     

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuansing, ditemukan kerugian negara pada APBDes Desa Sitorajo Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021sebesar Rp392.608.152. nor

  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp392 Juta, Eks Kades Sitorajo Kuansing Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com