KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Zulhendri
alias Si Hen selaku Kepala Desa (Kades) Sitorajo
Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut jaksa
selama 5 tahun 6 bulan penjara/ Dia terbukti melakukan korupsi dana APBDes
sebesar Rp392 juta lebih.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar,
Senin (9/12/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, dipimpin majelis hakim
Jefri Mayeldo SH MH. Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat
SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaiana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
junto Pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Zulhendri selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa
penahahan yang telah dijalani,”kata Rahmat.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar
denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3
bulan kurungan.
JPU
juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp Rp392.608.152, Dengan ketentuan, apabila UP
tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Atas tuntutan jaksa
itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kristian SH akan mengajukan pembelaan
(pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.
JPU dalam
dakwaannya menyebutkan, jika terdakwa melakukan perbuatan korupsi sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan
Desember 2021silam. Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa (PKPKD), telah melakukan penyelewengan anggaran.
Diantaranya, tidak menyetorkan SilPA Tahun
Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp157.146.463, Belanja pengadaan
barang / jasa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai
ketentuan sejumlah Rp. 64.700.000.
Kemudian, Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran
2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.
21.300.000, tidak sesuai dengan ketentuan. Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran
2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.8.600.000 tidak
didukung dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Selanjutnya, Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran
2021 yang bersumber dari Penerimaan Bagi Hasil (PBH) sebesar Rp.14.800.000, tidak
didukung bukti yang cukup (fiktif). Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021
yang bersumber dari Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP) sebesar Rp20.000.000.
Dtemukan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020
dan 2021 tidak Diyakini Kebenarannya/Fiktif sebesar Rp74.204.000. Terdapat
Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Dana
Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Pertanggungjawabannya Tidak
Diyakini Kebenarannya/Fiktif sebesar Rp50.904.000.
Lalu, terdapat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran
2020 dan 2021 yang bersumber dari Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP) pada Tahun
Anggaran 2020 dan 2021 Tidak Dipertanggung jawabkan/Fiktif sebesar Rp23.300.000.
Ditemukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dan
2021 sebesar Rp.79.299.000.
Selanjutnya, terdapat Kelebihan Pembayaran
Terhadap Belanja Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.77.649.000,
Kelebihan Pembayaran Terhadap Penghasilan tetap Perangkat Desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.650.000.
Adanya kekurangan Penerimaan Negara/Daerah Atas
Pajak Yang Belum Dipungut dan Disetor ke Kas Negara/Daerah Tahun Anggaran 2019,
2020 dan 2021 sebesar Rp.22.425.841. Pajak yang tidak dipungut dan tidak
disetor atas pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.098.
Terdapat pajak yang tidak dipungut dan tidak disetor
atas pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp19.964.743. Ditemukan
Pemahalan Harga (Mark Up) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran
2020 dan 2021 sebesar Rp14.332.848.
Terakhir, ditemukan Penyertaan Modal Desa Terhadap BUMDesa
Mandiri Jaya Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Tidak Disalurkan sebesar Rp125.000.000.
Berdasarkan hasil
audit Inspektorat Kabupaten Kuansing, ditemukan kerugian negara pada APBDes
Desa Sitorajo Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021sebesar Rp392.608.152. nor
No Comment to " Korupsi APBDes Rp392 Juta, Eks Kades Sitorajo Kuansing Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara "