KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tiga
terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2006-2010, dituntut berbeda oleh
jaksa.
Ketiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki,
selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010. Kemudian,
Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020. Lalu, Jonaidi
selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana
SH MH dan Siti Aisyah SH itu dibacakan pada sidang, Kamis (19/12/24) petang, di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim diketuai oleh Zefri Mayeldo
Harahap SH MH.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan,
para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Hadran Marzuki dengan
pidana selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1
tahun dan 3 bulan penjara,”kata jaksa.
Selain itu, JPU juga menghukum ketiga terdakwa
untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana 3 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Hadran, JPU
memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp Rp2.312.774.988. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar oleh
terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa
akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari
adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan
PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan
usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya,
Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut
disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke
masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab
Inhil.
Sehingga
hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa
tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan
Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan
Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar
Rp2.312.774.988.nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Inhil, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara "