• Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Inhil, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 21 Desember 2024
    A- A+


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2006-2010, dituntut berbeda oleh jaksa.

     

    Ketiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki, selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010. Kemudian, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020. Lalu, Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

     

    Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Siti Aisyah SH itu dibacakan pada sidang, Kamis (19/12/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim diketuai oleh Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

     

    JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

     

    “Menuntut terdakwa Hadran Marzuki dengan pidana selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,”kata jaksa.

     

    Selain itu, JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Khusus untuk terdakwa Hadran, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp Rp2.312.774.988. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

     

    Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi).

     

     

    Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

    Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

    Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

    Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.nor

     

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Inhil, Paling Tinggi 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com