KORANRIAU.co- Jaksa
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim
Khan, mengatakan permohonan banding Israel atas perintah penangkapan Perdana
Menteri Benjamin Netanyahu, harus ditolak dan dihentikan.
Dilansir dari Anadolu Agency, dalam dokumen yang
diunggah di situs web ICC, Khan meminta penolakan banding Israel karena
keputusan tersebut tidak dapat diajukan dalam proses hukum yang sedang
berlangsung saat ini.
Khan mengatakan Israel tidak bisa mengajukan
banding, sebelum ICC membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Meski
demikian proses banding berpotensi diajukan lagi pada tahap hukum selanjutnya.
"Keputusan ini bukan keputusan mengenai
yurisdiksi, dan karenanya, tidak dapat langsung diajukan banding berdasarkan
pasal 82(1)(a) Statuta," ujar Khan.
"Oleh karena itu proses banding ini harus
dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di
hadapan Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berjalan
sebagaimana mestinya," lanjut dia.
Sebelumnya pada Rabu (27/11), pemerintah Israel
mengajukan banding terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC atas
PM Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
"Israel menantang yurisdiksi ICC dan
legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan," kata kantor PM
Netanyahu, dikutip AFP.
"Jika pengadilan menolak permintaan ini,
semakin menunjukkan kepada warga Israel di Amerika Serikat dan seluruh dunia,
betapa biasnya ICC terhadap Israel," imbuhnya.
Pada 21 November lalu, ICC mengatakan telah
menemukan "alasan yang wajar" bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki
"tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan
sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan,
penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. cnnindonesia
No Comment to " Jaksa Tolak Permohonan Banding, Netanyahu Tetap Jadi Buronan ICC "