KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk 10 daerah. Paling tinggi, UMK Kota Dumai.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat
mengatakan, besaran UMK Kota Dumai Rp 4.118.659.”Yang paling tinggi itu UMK-nya
Kota Dumai,”kata Boby, didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) Muhammad
Yunus, Rabu (18/12/24).
Kemudian
disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620,
Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206, Kota Pekanbaru sebesar
Rp3.675.937, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380, Kabupaten Kampar sebesar
Rp3.634.593, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216, Kabupaten Pelalawan sebesar
Rp3.616.057, Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796 dan Kabupaten Rokan Hilir
sebesar Rp3.548.818.
“Ada
dua daerah yang menetapkan UMK-nya di bawah UMP. Yakni, kabupaten yakni
Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir,”jelas Boby.
Boby, dengan
sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota di Riau tersebut, maka mulai
Januari 2025 mendatang semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawan dan
buruh atau pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.
"Jika
tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," kata Boby lagi.
Pihaknya
akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan
perusahaan di Riau mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang
ada.
Jika
kedapatan ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK Kabupaten Kota di
Riau, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain
itu pihaknya juga mengajak kepada karyawan, buruh dan pekerja di Riau yang
merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan agar segera
melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Pihaknya akan membuka posko
pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum.
Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor
57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Silahkan
laporkan, bisa langsung tatap muka dengan petugas kami di kantor atau bisa juga
pengaduan melalui call center kami di WhatsApp 08117573033. Semua masyarakat
bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka,"
jelasnya.
Bobby
menekankan, bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas
untuk memudahkan tindak lanjut. Namun pelapor tidak perlu khawatir, sebab
pihaknya akan melindungi pelapor.
Sebab
selama ini banyak karyawan yang takut melapor karena khawatir jika ketahuan
bisa dipecat dari tempat kerjanya.
"Namun
untuk laporan, tetap harus menyertakan identitas diri, harus melampirkan KTP
dan nama perusahaan serta sebagai apa posisinya di perusahaan. Kalau laporan
jelas, identitasnya ada kami akan proses dengan memanggil pihak-pihak terkait
untuk penyelesaian masalah,"tutupnya.
No Comment to " Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Riau, Paling Tinggi Dumai "