• Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Riau, Paling Tinggi Dumai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Desember 2024
    A- A+

    Foto: Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat (kiri) bersama jajaran.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk 10 daerah. Paling tinggi, UMK Kota Dumai.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, besaran UMK Kota Dumai Rp 4.118.659.”Yang paling tinggi itu UMK-nya Kota Dumai,”kata Boby, didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) Muhammad Yunus, Rabu (18/12/24).

     

    Kemudian disusul  Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057, Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818.

     

    “Ada dua daerah yang menetapkan UMK-nya di bawah UMP. Yakni, kabupaten yakni Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir,”jelas Boby.

     

    Boby, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota di Riau tersebut, maka mulai Januari 2025 mendatang semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawan dan buruh atau pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.

     

    "Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," kata Boby lagi.

    Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan di Riau mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang ada.

     

    Jika kedapatan ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK Kabupaten Kota di Riau, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Selain itu pihaknya juga mengajak kepada karyawan, buruh dan pekerja di Riau yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

     

    Pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum.

     

    Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.

     

    "Silahkan laporkan, bisa langsung tatap muka dengan petugas kami di kantor atau bisa juga pengaduan melalui call center kami di WhatsApp 08117573033. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka," jelasnya.  

     

    Bobby menekankan, bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut. Namun pelapor tidak perlu khawatir, sebab pihaknya akan melindungi pelapor.

     

    Sebab selama ini banyak karyawan yang takut melapor karena khawatir jika ketahuan bisa dipecat dari tempat kerjanya.

     

    "Namun untuk laporan, tetap harus menyertakan identitas diri, harus melampirkan KTP dan nama perusahaan serta sebagai apa posisinya di perusahaan. Kalau laporan jelas, identitasnya ada kami akan proses dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah,"tutupnya.

  • No Comment to " Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Riau, Paling Tinggi Dumai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com