Foto: Terdakwa Parsono bersama isteri mudanya Sanely saat dibawa petugas.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) itu adalah, Sanely Mandasari selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL/TORA. Kemudian Parsana, selaku Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wan Gilang Ferdian SH MH.
"Membebaskan terdakwa Sanely dan Parsana dari segala dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,"kata hakim Jonson, Senin (23/12/24) petang.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya.
Usai mendengarkan vonis hakim itu, kedua terdakwa langsung menangis haru. Keduanya tidak menyangka akan divonis bebas oleh hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya JPU menerangkan, jika perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama itu terjadi pada bulan Juli tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 silam. Kedua terdakwa dipercaya sebagai panitia pengurusan PTSL untuk masyarakat di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Untuk pengurusan itu, kedua terdakwa memungut biaya Rp200 ribu dari masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat.
Biaya itu harus diserahkan masyarakat kepada kedua terdakwa. Jika tidak dilunasi, maka sertifikat ditahan oleh terdakwa.
Dari hasil pungutan 593 pemohon dalam pengurusan PTSL selama tahun 2018-2019 itu, kedua terdakwa mengumpulkan dana sebesar Rp621.800.000. Namun sebanyak Rp503.200.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. nor
No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Pasutri Pungli PTSL Pelalawan "