• Hakim Tipikor Pekanbaru Tahan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek BPBD Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 Desember 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menahan dua terdakwa dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp229 juta.

    Keduanya terdakwa yakni, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Edo Rendra dan Samsinar, Bendaharanya Syamsinar.

    Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH ingin membacakan surat dakwaan. Namun majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, meminta waktu untuk membacakan penetapan penahanan keduanya.

    "Sebelum JPU membacakan surat dakwaannya, majelis hakim ingin membacakan penetapan terkait penahana n kedua terdakwa,"kata Jonson.

    Usai hakim membacakan penetapan penahanan itu, kedua terdakwa yang selama ini tidak ditahan oleh penyidik dan penuntut umum tampak kaget. Keduanya tidak menyangka penahanannya dialihkan ke rumah tahanan (Rutan).


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu.


    Berawal ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

    Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

    Kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


    Perbuatan kedua terdakwa itu, dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suroto SH akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. Hakin menunda sidang hingga tanggal 6 Januari 2025 mendatang. nor
  • No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Tahan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek BPBD Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com